PELATIHAN BAHASA JEPANG

PELATIHAN BAHASA JEPANG
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.
Pada tanggal 5 November 2019 bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, telah diadakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2018-2021 diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.
Menurut Kepala Dinas NAKERINTRANS Drs. Abdul Karim, M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK dan UMSK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat. Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tuturnya.
Telah dibuka Penerimaan Karyawan KOPDIT CU TILUNG JAYA. Lowongan ini dibuka Tanggal 23 Oktober s/d 16 November 2019.
Bagi yang berminat silahkan melamar dengan ketentuan seperti yang telah ditetapkan dan ditujukan ke alamat:
GENERAL MANAGER KOPDIT CU TILUNG JAYA Jalan Ahmad Yani Nomor 4 Kelurahan Putussibau Kota Kec. Putussibau Utara, Kab. Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat
Disnakerintrans bersama Lembaga dan Instansi terkait mengadakan rapat Koordinasi Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Di Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakerintrans, Selasa (10/9/19).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari BP3TKI Pontianak, BPJS Ketenagakerjaan, DinsosP3AP2KB, Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan, Imigrasi Putussibau, P3MI, BAPPEDA, Dinas DUKCAPIL, dan Disnakerintrans sebagai penyelenggara.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa diskriminasi.
Dalam era global, WNI bebas untuk melakukan migrasi, termasuk migrasi ke luar negeri untuk bekerja. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan fasilitas kemudahan dan pendekatan layanan migrasi ke luar negeri bagi seluruh masyarakat.
Perlindungan terhadap pekerja migran ini sangat penting, karena sejarah membuktikan hampir sepanjang masa selalu saja ada masalah terkait pekerja migran. Mulai dari pemberangkatan ilegal atau non-prosedural, penempatan yang tak sesuai janji, hingga jeratan masalah hukum di negara tujuan.
Menurut perwakilan BP3TKI Pontianak, pada 25 Oktober 2017, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengemban amanat untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
Perlindungan yang dimaksud adalah upaya untuk untuk melindungi kepentingan pekerja migran dan keluarganya agar haknya selalu terjamin dan terpenuhi. Satu hal yang menonjol dari UU baru ini adalah amanat perlindungan lebih total, yakni sejak sebelum, selama, dan setelah pulang dari bekerja di luar negeri.
Sementara UU sebelumnya lebih menekankan pada perlindungan di aspek penempatan tenaga kerja saja. Paradigma baru perlindungan pekerja migran juga tampak pada komitmen pemerintah yang berusaha hadir setiap saat dibutuhkan pekerja migran, dengan melibatkan pemerintah daerah. Penguatan peran negara, baik di tingkat pusat dan daerah, menunjukkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan penghormatan hak asasi manusia.
Adapun tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa berbeda tataran satu sama lain. Misalnya, pemerintah pusat mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penempatan pekerja migran. Pemerintah kabupaten/kota bertugas melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran kepada pemprov. Di tingkat pemerintahan desa, tugasnya adalah memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja migran Indonesia.
Pembagian tugas ini menunjukkan adanya komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran di semua tingkatan yang terdesentralisasi. Dengan peran dan tanggung jawab yang berjenjang dari tingkatan desa, pemkab/ pemkot, pemprov dan pemerintah pusat, maka ada mekanisme koordinasi yang efektif sehingga tidak ada tumpang tindih tanggung jawab. Pelibatan pemerintah daerah ini tampak nyata dalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang dibentuk pemerintah Indonesia di berbagai daerah mulai tahun 2015.
LTSA merupakan layanan untuk pekerja migran dalam pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta penyediaan jaminan sosial secara terintegrasi dan terbuka. Melalui LTSA, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga memudahkan pihak yang membutuhkan.
LTSA ini terdiri dari berbagai unsur instansi, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI, dan perbankan. Masing-masing instansi tersebut memberikan tugas pelayanan sesuai fungsi layanan di LTSA.
Disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terbentuklah 14 LTSA di 14 lokasi kabupaten/kota. Setahun kemudian, ditambah lagi sembilan lokasi LTSA. Dengan demikian, selama kurun 2015-2018, pemerintah telah membangun 32 LTSA dari target 52 LTSA di daerah kantong-kantong pekerja migran di seluruh Indonesia.
Perwakilan BP3TKI Pontianak menambahkan, sebetulnya Kapuas Hulu yang merupakan salah satu kabupaten berbatasan langsung dengan negara tetangga dan mempunyai Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga badau sangat layak untuk didirikan LTSA disana, katanya. Kepala Bidang Tenaga Kerja menyambut baik isu strategis tentang pendirian LTSA Nanga Badau.
Disnakerintrans bekerjasama dengan Satlantas Polres Kapuas Hulu mengadakan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Roda Empat. Disnakerintrans sebagai pelaksana kegiatan tersebut dan Personil dari Satlantas menjadi narasumber dan instrukturnya.
Pelatihan Mengemudi Kendaraan Roda Empat yang diselenggarakan oleh Bidang Tenaga Kerja diikutioleh 20 orang peserta dari 7 (tujuh) Kecamatan. Pelatihan dilaksanakan dari tanggal 21 Juli sampai dengan 5 Agustus 2019 bertempet di Losmen Merpati Jalan K.S. Tubun dan Hotel Uncak Kapuas Jalan Lintas Selatan.
Kabid Tenaga Kerja Drs Subandi mengatakan tujuan dari Pelatihan Mengemudi adalah: 1) mengurangi pengangguran; 2) menghasilkan pengemudi-pengemudi yang terampil; 3) menghasilkan pengemudi-pengemudi yang memahami dan taat peraturan lalu lintas dalam berkendara; 4) meningkatkan Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena mengikutsertakan masyarakat langsung dalam proses pembangunan tenaga kerja produktif dan terampil.
Dalam kegiatan pelatihan ini peserta selain dilatih mengemudi, mengenal rambu-rambu lalu lintas juga diberikan Fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM A).
Salah satu peserta yang bernama Supiandi (23 tahun) dari Kecamatan Batang Lupar Mengatakan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat karena memberikan keterampilan dan praktik secara langsung sehingga peserta cepat menyerap dan bisa membawa kendaraan sendiri. Kemudian Silvanus Ngadan dari Kecamatan Empanang dan Rahmanul Hakim dari Kecamatan Badau menambahkan selain mendapat keterampilan, mereka juga senang karena mendapatkan Fasilitas SIM A sesuai prosedur yang ada.
Menghadapi tingkat pengangguran yang masih cukup tinggi, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya. Upaya mengatasai pengangguran dapat dilakukan dengan terbukanya lowongan dan kesempatan kerja. Penyediaan lowongan dan kesempatan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri, BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta yang bergerak diberbagai sektor usaha.
Menurut Kepala Seksi Pelatihan, produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja Paulinus Totong, S.Sos., M.A.P. salah satu syarat administrasi untuk mengisi lowongan dan kesempatan kerja yang tersedia adalah kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning. Penyelenggara layanan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning di Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi khususnya Bidang Tenaga Kerja.
Lebih lanjut Paulinus Totong mengatakan bahwa untuk pelayanan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning tidak dipungut biaya (gratis) dan dapat dilakukan secara online di website : disnakertrans.kapuashulukab.go.id dan datang langsung ke kantor Disnakerintrans dengan syarat antara lain:
Ada beberapa testimoni dari pengguna layanan pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning diantaranya adalah Markus Pulin (34 tahun) warga Desa Jaras Kecamatan Putussibau Selatan mengatakan bahwa dalam pembuatan kartu tanda pendaftaran Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning “ persyaratan dan prosedur layanan sangat mudah, tidak dipungut biaya, pelayanannya cepat, petugas pelayanan ramah dan sopan, sarana prasarana sangat baik dan pengelolaannya dilakukan dengan sangat baik pula”.
Hal senada juga disampaikan oleh Florianus Erisno AT (24 tahun) dan Yohanes Dedi Gunawan (19 tahun) warga Desa Sungai Uluk Kecamatan Putussibau Selatan, serta Abet Nego (20 tahun) warga Desa Jelemuk Kecamatan Bika.
Disnakerintrans dalam melakukan semua pelayanan selalu meminta kepada pengguna layanan untuk memberikan penilaian terhadap proses dan hasil layanan melalui instrumen-instrumen penilaian yang ada, guna evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik untuk kepuasan masyarakat yang dilayani.
Dalam era digital dan revolusi industri 4.0 sudah harus menyiapkan calon tenaga kerja yang mampu bersaing secara positif dengan dunia luar sehingga dalam upaya mencari dan mendapatkan suatu pekerjaan dapat dengan mudah sesuai kompetensi yang dimilikinya.
Untuk itu Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Roda Empat kepada Tenaga Kerja Produktif Tahun 2019, di Aula Rapat Losmen Merpati, 21 Juli s.d. 5 Agustus 2019. Tujuan ini adalah melatih calon tenaga kerja menjadi terampil, mandiri dan produktif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Drs. Abdul Karim, M.Si. mengapresiasi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Produktif Tahun 2019.
Abdul Karim juga berharap dan berpesan kepada seluruh peserta pelatihan untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini dari awal sampai selesai agar apa yang diharapkan dapat terwujud terutama menjadi calon tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan mampu bersaing.
Selain itu Abdul Karim berharap para peserta mendengarkan apa yang disampaikan oleh narasumber ataupun instruktur terkait materi-materi pembelajaran sehingga lebih mudah memahami pada saat kegiatan praktik mengemudi kendaraan roda empat nantinya.
Selain itu, menyiapkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia calon tenaga kerja merupakan langkah yang harus dilakukan agar calon tenaga kerja punya nilai jual tinggi dalam mendapatkan posisi jabatan dalam pekerjaan mereka nantinya. Memiliki keterampilan khusus merupakan sasaran dalam dunia kerja sekarang ini, sehingga setiap calon tenaga kerja tidak hanya mampu dalam hal kognitif berupa nilai tetap dalam ijasah tertentu namun juga harus memiliki kelebihan dalam unsur psikomotrik berupa keterampilan kerja.
Adapun tujuan dari kegiatan Pelatihan Tenaga Kerja Produktif adalah untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain:
Kemajuan ilmu dan penemuan-penemuan di bidang teknologi akhir-akhir ini bukan saja telah membuka peluang dan kemajuan dibanyak negara, akan tetapi juga mendorong persaingan yang semakin tajam antar dunia bisnis dan antar negara. Kemajuan teknologi dan era globalisasi semain meningkatkan intensitas persaingan tersebut.
Untuk memenangkan persaingan tersebut dunia bisnis dan negara-negara lain berlomba-lomba meningkatkan produktivitas, yaitu melalui pemanfaatan teknologi canggih, program perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Demikian halnya pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya dalam era globalisasi ini, maka pembangunannya merupakan upaya menyeluruh yang ditujukan pada peningkatan, pembentukan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efesien dan efektif. Sehingga memenuhi persyaratan untuk mengisi lapangan kerja yang terbuka dari keberhasilan investasi dan berjiwa wirausaha serta mempunyai etos kerja yang tinggi.
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Drs. Subandi, permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas Hulu meliputi berbagai aspek antara lain: ketidakseimbangan antara pertumbuhan dan pertambahan angkatan kerja serta rendahnya produktivitas tenaga kerja.
Selanjutnya Drs. Subandi mengungkapkan bahwa dengan melihat kondisi seperti itu maka upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat memerlukan penanganan yang serius. Oleh karena itu pelatihan kerja untuk meningkatkan terampilan dan produktivitas merupakan upaya yang menunjukan keberhasilan yang substansial dalam rangka memecahkan ketimpangan antara lowongan yang tidak terisi dan masih banyak yang belum tersalurkan.
Sedangkan untuk pelatihan peningkatan keterampilan dan produktivitas bagi tenaga kerja yang sudah bekerja adalah sangat penting dalam meningkatkan kualitas barang dan jasa untuk mengantisipasi diera globalisasi dan keterbukaan dalam perdagangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi melalui bidang ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Pelatihan Tenaga Kerja Produktif yaitu kegiatan Pelatihan Menjahit Tingkat Lanjutan di lima Kecamatan Wilayah Perbatasan yaitu: Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan Badau, Kecamatan Empanang dan Kecamatan Puring Kencana. Tempat Pelaksanaan kegiatan adalah di Kecamatan Batang Lupar mulai dari tanggal 7-21 Mei 2018.
Drs. Subandi melanjutkan bahwa tujuan dari kegiatan Pelatihan Tenaga Kerja Produktif adalah untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. sedangkan manfaat atau hasil yang diharapkan dari kegiatan Pelatihan Tenaga Kerja Produktif ini antara lain:
Pelatihan Pembuatan Tempe