Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi

Jl. Tanjungpura – Putussibau Selatan

Elisabet Roslin, S.H., M.Si

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi

Sambutan

Dengan memanjatkan Puji Dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa bahwa Website Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas hulu dapat di luncurkan. Pembuatan website ini dilakukan atas kerja sama dengan berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada semua fihak yang terlibat dalam pembuatan website ini, sehingga pembuatan website ini dapat terlaksana dengan baik.

Di era Globalisasi ini tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi memegang peranan yang sangat penting dalam pengelolaan pemerintahan khususnya penyebaran informasi kepada publik. Oleh karena itu Website ini merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan informasi kepada publik dan masyarakat luas pada umumnya.semoga dengan tersedianya konten web kami ini dapat dijadikan bahan masukan bagi pengambil keputusan dan merupakan sumber data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu.

"Membangun Tenaga Kerja Unggul, Menggerakkan Industri, dan Mewujudkan Transmigrasi Sejahtera"

Government Public Relation (GPR)

"Kabar Disnakerintrans"

"Mengembangkan Industri Lokal, Mengoptimalkan Sumber Daya Daerah"

Jangan lupa untuk mendaftarkan pekerja Anda di Program JKN!

BPJS kesehatan

Infografis

Adanya Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terdapat prinsip penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sesuai dengan prinsip penggunaan TKA, mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada semua jenis jabatan yang berarti TKA hanya dapat menduduki jabatan yang belum dapat diduduki TKI. Penggunaan TKA hanya dalam hubungan kerja (sponsorship), jabatan tertentu, waktu tertentu, dan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Perpres 20 Tahun 2018

Tenaga Kerja Wajib Tahu!

Dapatkan tips dan informasi seputar tenaga kerja, industri dan transmigrasi

  • Pastikan tenaga kerja memahami hak-hak dasar mereka, seperti upah minimum, jam kerja, cuti, dan jaminan sosial.
  • Sosialisasikan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di kabupaten sesuai dengan regulasi nasional (UU Ketenagakerjaan, PP, dan Permenaker).
  • Pastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kontrak kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hubungan industrial yang harmonis.
  • Dinas dapat memberikan pendampingan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami pelanggaran hak.
  • Dukung program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja untuk meningkatkan daya saing mereka.
  • Adakan pelatihan berbasis industri yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah.
  • Dorong tenaga kerja untuk terdaftar dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pastikan ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses jika terjadi perselisihan hubungan kerja.
  • Mediasi perselisihan antara pekerja dan perusahaan dengan pendekatan win-win solution.
  • Dorong pembentukan serikat pekerja yang sehat dan kooperatif dalam membangun hubungan industrial yang kondusif.
  •  

Link Terkait

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi