Sekretaris Disnakerintrans Ikuti Rakor PPID Tahun 2025

Sekretaris Disnakerintrans Aspiansyaah, S.T. sebagai PPID Pelaksana dan Admin PPID pada Disnakerintrans menghadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan tahun 2025 ini dilaksanakan rabu 29 April 2025 di Aula Bank Kalbar Putussibau yang dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M. Selain itu dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Bank Kalbar, KIP Prov Kalbar sebagai Narasumber, PPID Pelaksana dan admin pada OPD dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Desa-desa yang menjadi nominasi peraih penghargaan.
Sukardi dalam sambutannya mengatakan bahwa momentum Rakor PPID ini sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja PPID di Kabupaten Kapuas Hulu dalam mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan mempertahankan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam zona informatif atau hijau dalam monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik setiap tahunnya.
Dalam kesempatan tersebut, DISKOMINFOTIK juga memberikan hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik terhadap Inspektorat Kabuapaten Kapuas Hulu dengan rekomendasi konten website Konten lengkap, aplikasi PPID sudah baik, pertahankan dan terus tingkatkan jumlah upload DIP, sedangkan berita dengan rekomendasi diharapkan memulai pembuatan dan meningkatkan produksi berita terkait kegiatan OPD. Inspektorat Juga Masuk dalam Moninasi, dan dengan adanya apresiasi ini admin serta PPID pelaksana berusaha memberikan informasi yang cepat dan akurat ditahun ini.
Sebagai pemateri dalam Rakor PPID Tahun 2025 yaitu Bapak Sabinus Matius Melano,S.P., M.Ling dari komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan materi tentang Peran Strategis PPID meningkatkan kolaborasi dan inovasi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di Kabupaten Kapuas Hulu.

Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (12/12/2024) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.

Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya. Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2025 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 942/NAKERTRANS/2024, Tanggal 18 Desember 2024

https://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300370868

Kepala Disnakerintrans Hadiri Sosialisasi Perda Kapuas Hulu Tentang Penanaman Moda

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Ibu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal yang di selenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kaabupaten Kapuas Hulu, Selasa (29/10/2024) .

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Meeting Room Hotel Banana Putussibau dan dibuka oleh Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E. dan dihadiri oleh Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Lintas Sektoral dan Steakholder terkait.

Dalam sambutannya oleh Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E. mengatakan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan dalam bidang urusan penanaman modal yang berkaiatan dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah.  Perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pungkasnya.

Disnakerintrans Membantu dan Memfasilitasi pendaftaran TKM Melalui Aplikasi BIZHUB

Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebagai upaya melahirkan pelaku-pelaku usaha baru. salah satu program transformasi perluasan kesempatan kerja.

Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) terbuka untuk masyarakat umum.  masyarakat yang membutuhkan bantuan usaha melalui program TKM agar mendaftar ke Kemnaker melalui Kemnaker.go.id. yang ditutup tanggal 11 Juli 2024. 

Selama pendaftaran, Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu membantu, memfasilitasi dan memandu pendaftaran pada aplikasi bagi Masyarakat yang tidak faham tentang aplikasi pendaftaran TKM guna memperluas kesempatan kerja menjadi pelaku usaha dengan stimulant bantuan modal dari Pemerintah. Program ini mempunyai efek positif yang signifikan terhadap perluasan kesempatan kerja di Masyarakat, sehingga dapat menggerakan perekonomian Kapuas Hulu Khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Disnakerintrans Membuka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko THR akan dibuka hingga 9 April 2024.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mempersilakan pekerja yang mengalami permasalahan soal THR untuk melapor ke posko di kantor Disnakerintrans.

Selain itu, bisa menghubungi juga nomor 085159232881. “Selain membuka posko pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi,” kata Roslin, Senin (1/4/2024).

Roslin mengatakan, dinasnya akan berupaya memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, seperti tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M / 2 / HK.04 / III / 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat

Kamis, 7 Maret 2024. Kepala Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri kegiatan Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 bertempat di Ruang Cendana Hotel Mercure Pontianak Kalimantan Barat. 

Tujuan kegiatan tersebut adalah agar Pemerintah Pusat dapat Melakukan Monitoring dan Evaluasi kepada Seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi Maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan sasaran Pengotimalisasian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten/Kota yang tergabung di Provinsi Kalimantan Barat

Kegiatan yang mengundang stakeholder terkait dari unsur Pemerintah Daerah tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat diantaranya: Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, PJ. Gubernur Kalimantan Barat yang di wakili oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Se- Provinsi Kalimantan Barat,  Kepala Dinas Tenaga Kerja Se- Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bappeda Se- Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pertanian Se- Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BKAD Se- Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pendidikan Se- Provinsi Kalimantan Barat, dan dihadiri juga oleh Penerima Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Monitoring dan Evaluasi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna menghapus kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, akan melakukan tindak lanjut untuk Pengotimalisasian program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya dengan Mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan sesuai dengan target dan kemampuan daerah masing-masing.

UMK Kapuas Hulu Tahun 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 1869 / NAKERTRANS / 2023 Tanggal 29 November 2023.

Besaran UMK Tahun ini sebesar RP. 2.746.009,44 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Rupiah Empat Puluh Empat Sen), mengalami keniakan dari UMK tahun 2023 lalu yaitu RP. 84.167,44 (Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Empat Sen).

Elisabet Roslin, S.H., M.Si. Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa UMK adalah upah bulan yang diterima oleh pekerja atau buruh, bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari.  Selain itu, bagi 6 hari bekerja dalam seminggu atau 8 jam sehari, dan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, harus digaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, dan upah minimum kabupaten tahun 2024, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, dan pihak perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

UMK-KAPUAS-HULU-TAHUN-2024