Rapat Pembahasan Usulan UMK Kapuas Hulu

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (25/11/2023) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.

Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya.

Kepala Disnakerintrans Hadiri Sensus Kepatuhan Tertib Administrasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.  Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perlindungan tenaga kerja bertujuan  memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja,  karena dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan.  Oleh karena itu, pada hari Rabu 23 Agustus 2023 di Café Kopi Dari Hati diadakan Kegiatan Sensus Kepatuhan Tertib Administrasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai pembinaan dalam rangka tertib administrasi terkait Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan sasaran Perusahaan-Perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Bersama Para Staf, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi beserta Jafung Mediator Hubungan Industrial, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau dan Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara penting ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, sekaligus dalam pembukaannya menegaskan agar Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu meningkatkan kepatuhan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dalam perlindungan terhadap tenaga kerja.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nanda Shidiq Saputro mengatakan bahwa sosialisasi sensus kepatuhan tertib administrasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan hari ini bukan berarti banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang tidak patuh administrasi. “Justru kita mengharapkan kedepan sensus kepatuhan ini untuk pemberi kerja agar dapat mengupdate elemen data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga informasi atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu kepada PBPU lebih cepat dan akurat, ” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepala Disnakerintrans menjelaskan tentang tahapan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada perusahaan di Kapuas Hulu agar dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban memasukkan pekerja atau karyawannya dalam Program yang sangat bermanfaat tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

“Kita minta perusahaan itu patuh sesuai peraturan dan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang BPJS Ketenagakerjaan. Karena dalam hal ini menyangkut bagaimana perlindungan terhadap hak-hak karyawan dan merupakan pengalihan tanggungjawab apabila terjadi dalam kecelakaan kerja, yang tadinya menjadi tanggungjawab perusahaan, dengan memasukkan karyawan kita dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya perusahaan juga terlindungi dalam masalah keuangan,” terangnya.

Roslin belum bisa memastikan apakah banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya harus melihat terlebih dahulu dari klasifikasi perusahaan tersebut.

“Perusahaan itukan ada yang berskala kecil, menengah dan besar. Namun saya yakin untuk perusahaan besar tentunya sudah memasukkan karyawannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena perusahaan besar ini pastinya sudah diawasi dari Provinsi,” tutupnya.

Kepala Disnakerintrans Menghadiri “Coffee Morning” Diskusi Pelayanan Paspor Bagi WNI dengan Instansi Terkait di Kabupaten Kapuas Hulu

Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri “Coffee Morning” Diskusi Pelayanan Paspor Bagi WNI dengan Instansi Terkait di Kabupaten Kapuas Hulu yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aming Coffee Putussibau yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau beserta jajarannya, Kepala Disnakerintrans Bersama Jafung Mediator Hubungan Industrial, Perwakilan-Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kominfo dan Statistik, Pengadilan Negeri Putussibau, Kementerian Agama Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, BPS, Camat Putussibau Utara, Camat Putussibau Selatan, dan awak Media (Pers).

Pada kesempatan tersebut dibahas tentang 1) Sosialisasi pelayanan paspor bagi WNI di kabupaten Kapuas Hulu; 2) Perubahan Administrasi kependudukan dalam pengurusan paspor; 3) Permasalahan dalam proses pembuatan paspor khususnya bagi calon pencari kerja keluar negeri; 4) Kewenangan dan Tugas serta Disnakerintrans melalui  jabatan fungsional penempatan tenaga kerja dalam memberikan Rekomendasi untnk pembuatan paspor.

Terkait dengan masa berlaku paspor, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau mengatakan bahwa ada pembedaan jika dilihat dari usia (masa berlaku 10 tahun untuk WNI usia 17 tahun ke atas dan 5 tahun untuk WNI yang berusia dibawah 17 tahun).  Disamping itu juga diharapkan ada sinkronisasi antara data kependudukan dan paspor.

Sedangkan hal yang berhubungan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jika ingin mendapatkan paspor untuk bekerja di luar negeri diharuskan mendapat/membuat surat rekomendasi dari Disnakerintrans sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Pasal 5.