RAPAT EVALUASI KINERJA TRIWULAN III PADA DISNAKERINTRANS

Evaluasi kinerja merupakan suatu metode dan proses penilaian dan pelaksanaan tugas seseorang atau sekelompok orang atau unit-unit kerja dalam satu perusahaan atau organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang ditetapkan lebih dahulu dalam waktu tertentu.  Berkaitan dengan hal tersebut, DISNAKERINTRANS mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan III pada tanggal 6 November 2019  di Ruang Rapat Kepala Dinas yang dihadiri Plt. Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kepala Bidang Perindustrian, Kepala Bidang Transmigrasi dan seluruh Pejabat Eselon IV di lingkungan DISNAKERINTRANS.  Menurut Plt. Kapala Dinas Drs. H. Abdul Karim, M.Si. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui relisasi atas pelaksanaan kinerja program kegiatan dan target kinerja yang belum tercapai serta mengidentifikasi permasalahan sebagai penyebabnya sampai dengan akhir triwulan III.

Selain itu,  Karim juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja  dilakukan juga untuk memberikan motivasi kepada bidang-bidang teknis yang ada di lingkungan DISNAKERINTRANS untuk mewujudkan program dan kegiatan yang sasaran dan targetnya bisa diukur atau terukur. 

Dari hasil rapat evaluasi kinerja pada triwulan III ini diketahui terdapat sedikit kendala pada Bidang Perindustrian terkait dengan Pengujian Produk Pangan.  Kendala tersebut menurut paparan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perindustrian Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. bahwa para Pelaku IKM Produk Pangan maupun para Penjual Produknya masih kurang terbuka dan sulit memberikan izin pengambilan sampel.  Akan tetapi Bidang Perindustrian terus melakukan pendekatan, memberikan pengertian, pemahaman dan membangkitkan kesadaran terhadap pentingnya pengujian sampel guna keamanan dan jaminan atas produk yang dihasilkan, tuturnya.

SOSIALISASI PERIZINAN, SERTIFIKASI PRODUK HALAL DAN HaKI ATAS MERK DAN PRODUK

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri.  Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.  Menurut Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Perindustrian pada DISNAKERINTRANS Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha  kecil menengah yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Seiring dengan hal tersebut, pada Hari Rabu 20 November 2019 Dinas PERINDAG Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri dan DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perindustrian melakukan Sosialisasi  kepada para pelaku IKM di Kota Putussibau. 

Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat Mustitomo, S.T. menyarankan kepada para pelaku IKM agar mengurus perizinan terkait usaha industri  yang diusahakannya, karena menurutnya izin itu penting agar nantinya instansi terkait  yang membidangi dapat dengan mudah melakukan pembinaan untuk kemajuan usaha industrinya.  Hal tersebut juga dikatakan Enol  (panggilan akrab Kepala Bidang Perindustrian),  Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran Izin dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, Jika pelaku UKM mengalami kesulitan dalam hal pendaftarannya, maka Bidang Perindustrian siap untuk membantu.

Selain masalah perizinan,  para pelaku IKM juga disarankan untuk mengurus dan mengajukan sertifikat halal dari Kementerian Agama, agar produk yang dihasilkan dapat memberikan jaminan kepada para konsumen, tutur Enol.

Berkaitan dengan IKM, tidak kalah penting adalah pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terhadap  merk dan  produk yang dihasilkan dari usaha industri agar merk dan produknya mendapatkan  perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Menutup pembicaraannya, Enol menyampaikan bahwa untuk mengurus sertifikat halal dan HaKI, DISNAKERINTRANS  melalui  Bidang  Perindustrian dapat membantu dalam hal pendataannya dan menyampaikannya kepada DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat.

DISPERINDAG PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERKOORDINASI DENGAN DISNAKERINTRANS KABUPATEN KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENDATAAN IKM DAN KUB

IKM merupakan sektor usaha yang mendominasi populasi industri dalam negeri serta berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional.  Pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) relatif stabil.  Tidak hanya itu, kemampuan IKM untuk menyerap tenaga kerja sangat tinggi. Oleh karena itu, Dinas tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi melalui Bidang Perindustrian sedang giat-giatnya melakukan pendataan IKM dan pelaku-pelaku IKM di Kabupaten Kapuas Hulu.  Sejalan dengan hal tersebut pada hari Kamis, 21 November 2019 di Ruang Rapat Kepala Dinas NAKERINTRANS, DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri berkoordinasi  dengan DISNAKERINTRANS dalam rangka pendataan IKM dan KUB.  Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas NAKERINTRANS, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang  Perindustrian, Kepala Seksi  Industri Pangan, Kepala Seksi  Industri  Sandang, Logam, Aneka dan Kerajinan, Kepala  Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri  DISPERINDAG Provinsi  Kalimantan Barat dan Kepala Seksi Pemberdayaan dan Standarisasi Industri  DISPERINDAG.

Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Abdul Karim, M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas NAKERINTRANS berterima kasih atas kunjungan dari DISPERINDAG Provinsi Kalbar dan mengapresiasi niat baik dari kegiatan tersebut.  Beliau juga berharap agar kerjasama yang baik selama ini dapat berlanjut, ditingkatkan dan bersinergi  dalam hal pendataan IKM dan KUB, karena muara dari semuanya itu adalah kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.

Kepala Bidang Perindustrian Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. memaparkan bahwa IKM dan Pelaku-Pelaku IKM di Kabupaten Kapuas Hulu masih sangat banyak yang belum terdata.  Enol bertekad dalam setiap kegiatan Bidang Perindustrian di lapangan akan selalu melakukan sosialisasi baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui unsur pemerintahan di kecamatan maupun desa. Para pelaku IKM yang belum terdata dapat mendaftarkan IKM nya di desa setempat, pungkasnya. Kemudian Mustitomo, S.T. selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat juga menambahkan bahwa pelaku-pelaku IKM dalam satu wilayah yang mempunyai jenis usaha yang sama disarankan untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB).  KUB-KUB yang sudah terbentuk ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas NAKERNTRANS.  Selanjutnya Ia juga menyampaikan bahwa KUB yang sudah ditetapkan dapat diajukan ke Kementerian Perindustrian RI melalui DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam rangka penyerapan Program Pusat terkait Revitalisasi Sentra, tutupnya.

DISPERINDAG PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN DISNAKERINTRANS KABUPATEN KAPUAS HULU MELAKUKAN SURVEI CALON LAHAN PERUNTUKAN SIKIM INDUSTRI PANGAN


Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (SIKIM) Industri Pangan direncanakan dibangun di Jalan Pesantren Putussibau Selatan.  Dalam rangka perencanaan SIKIM tersebut pada Hari Rabu, 20 November 2019 Dinas PERINDAG Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri dan DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perindustrian melakukan Survei ke calon areal SIKIM. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat Mustitomo, S.T. berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui DISNAKERINTRANS segera membuat proposal pembangunan SIKIM Industri Pangan kepada Kementerian Perindustrian RI di Jakarta,  karena Ia menyakini keberadaan SIKIM akan berdampak positif bagi kemajuan daerah di masa mendatang.

Menanggapi yang disampaikan Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan, Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Perindustrian pada DISNAKERINTRANS meminta dukungan DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat berkaitan dengan perencanaan SIKIM tersebut.



RAPAT DEWAN PENGUPAHAN UNTUK MENETAPKAN UMK DAN UMSK KAPUAS HULU TAHUN 2020

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.  Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Pada tanggal 5 November 2019 bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, telah diadakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2020.  Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2018-2021 diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan. 

Menurut Kepala Dinas NAKERINTRANS  Drs. Abdul Karim, M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK dan UMSK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tuturnya.

DISNAKERINTRANS MULAI MELAKUKAN VERIFIKASI DAN EVALUASI TERHADAP TENAGA KONTRAK TAHUN 2019

DISNAKERINTRANS melalui Sub Bag Umum dan Aparatur  mulai melakukan verifikasi ulang dan evaluasi terhadap Tenaga Kontrak tahun anggaran 2019.  Sekretaris DISNAKERINTRANS Margaretha Tutu, S.H. mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap tingkat  kedisiplinan para tenaga kontrak meliputi kehadiran termasuk apel pagi dan sore, kinerja dan perilaku selama tahun 2019. Hal tersebut sangat penting dilakukan dengan harapan agar nantinya apabila kontrak kerja dari tenaga kontrak tersebut diperpanjang untuk tahun berikutnya sudah tidak ada kendala lagi berkaitan dengan tingkat kedisiplinan, kinerja dan perilaku tenaga kontrak karena sudah diantisipasi sebelumnya, lanjut Tutu.  Dalam jangka waktu kontrak yang tersisa beliau berharap agar tenaga kontrak dapak memaksimalkan dirinya baik dalam hal kedisiplinan maupun kinerjanya.

Foto: Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur sedang memverifikasi berkas, data dan absensi Tenaga Kontrak

Selain itu, Tutu juga menyarankan agar nantinya tenaga kontrak dapat meningkatkan keterampilan dan pendidikannya terutama yang masih berpendidikan SMA sederajat.  Pendidikan sangat penting karena dengan pendidikan yang memadai paling tidak dapat mengubah pola pikir dan bertambah ilmu pengetahuannya.  Apalagi jaman sekarang jika kita ingin mendaftar CPNS ataupun ingin melamar di perusahaan-perusahaan swasta saja sudah disyaratkan berkualifikasi pendidikan S1.

Untuk saat ini (tahun 2019) di DISNAKERINTRANS memperkerjakan 12 orang tenaga kontrak dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (6 orang), D III (1 orang) dan SLTA sederajat (5 orang).

HARAPAN MASYARAKAT UPT XIX KELILING SEMULUNG TERHADAP LEGALITAS KRATOM

Kratom (Mitragyna speciosa)/Purik (bahasa Kapuas Hulu) secara tradisional digunakan sebagai tanaman obat di Kalimantan dan daratan Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Myanmar. Sebuah kajian ilmiah mengungkap, kratom sudah menjadi tanaman yang dikonsumsi masyarakat Thailand bagian selatan dan Malaysia bagian utara. Kratom dipercaya dapat membantu mengurangi rasa sakit, membuat rileks, mencegah kelelahan, dan membantu pecandu opium untuk berhenti.

Manfaatnya pun sudah terdengar ke seluruh dunia hingga sangat populer di Amerika Serikat. Namun status dan legalitas Daun Kratom ini sendiri belum jelas. Meski sudah digolongkan sebagai New Psychoactive Substance / NPS oleh BNN meskipun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tidak memasukkan Kratom ke dalam golongan narkotika.

Kratom mempunya khasiat mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, darah tinggi, dan lemah syahwat.  Kratom juga biasa digunakan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan semangat kerja.

Kepala Bidang Transmigrasi Windarta, S.Sos. mengatakan bahwa popularitas daun kratom sempat menyedot perhatian beberapa waktu lalu. Punya nilai ekonomi tinggi, daun yang juga familiar disebut daun purik ini lantas jadi primadona untuk kepentingan ekonomi, apalagi lebih dari lima tahun terakhir ini penghasilan utama masyarakat yaitu karet harganya turun drastis.  Keadaan ini sangat menyulitkan para Transmigran di UPT XIX Keliling Semulung Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu yang hampir 100 % membudidayakan kratom. Para transmigran sangat terpukul dengan keadaan dan legalitas kratom yang belum jelas, hal ini juga menimbulkan harga ditingkat petani sangat rendah dikeranakan para pengepul ketakutan akan legalitas kratom.

Senada dengan Kabid Transmigrasi, Kepala Desa Kirin Nangka Paternus yang membawahi UPT XIX Keliling Semulung juga menambahkan dan berharap agar Pemerintah segera mengambil sikap akan keadaan ini, kasihan warga kami di lokasi transmigrasi yang hampir 100% membudidayakan Kratom dan menjadikannya mata pencaharian utama katanya.  Windarta dan Paternus sependapat agar Pemerintah Daerah melalui Instansi terkait dapat membantu kalau toh nantinya dilarang agar mencarikan solusi tanaman budidaya yang cocok di Lokasi UPT XIX Keliling Semulung, sehingga kesejahteraan mereka meningkat seperti pada saat masa jayanya daun kratom.

DISNAKERINTRANS MENGHADIRI SEMINAR LAPORAN ANALISIS BEBAN KERJA DI RUANG RAPAT BUPATI KAPUAS HULU

Dalam rangka meningkatkan performance Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan sejalan dengan tujuan nasional untuk menciptakan good governace, Bupati Kapuas Hulu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 29 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015-2019.  Menurut Kepala Bagian Oraganisasi pada Setda Kabupaten Kapuas Hulu, dalam pelaksanaan dan implementasi tentang sistem Manajemen SDM dipergunakan salah satu alat yaitu Analisis Beban Kerka (ABK) sebagai suatu teknik manajemen yang dapat memperoleh informasi tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.  Pelaksanaan ABK juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme SDM serta menciptakan organisasi yang righ-sizing, efektif, dan efisien pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembagunan dapat berjalan dengan baik dan optimal.  Sedangkan tujuan pengukuran ABK pada DISNAKERINTRANS itu sendiri adalah untuk memperoleh informasi tentang efisiensi dan prestasi kerja pada unit/satuan organisasi pemangku jabatan serta pemanfaatannya dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur negara.  Ruang lingkup pengukuran beban kerja meliputi beban kerja seluruh produk/jasa yang dihasilkan oleh DISNAKERINTRANS.   

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka diadakan Seminar Laporan Analisis Beban Kerja oleh Bagian Organisasi pada Setda Kabupaten Kapuas Hulu kamis 14/11/19 di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu. Dari hasil pemaparan seminar yang disampaikan oleh Bagian Organisasi, bahwa jumlah PNS yang ada di DISNAKERINTRANS adalah 31 orang (Sekretariat 8 orang, Bidang Naker 7 orang, Bidang Perindustrian 8 orang dan Bidang Transmigrasi 8 orang), sedangkan dari perhitungan ABK yang telah dilakukan jumlah PNS seharusnya 47 orang termasuk 5 orang Jabatan Fungsional.

Kegiatan seminar ini dihadiri oleh  Kepala Bagian Oraganisasi pada Setda Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajarannya, Plt Kepala Dinas NAKERINTRANS, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur pada DISNAKERINTRANS, dan Perwakilan dari tiap bidang di DISNAKERINTRANS.  Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Nakerintrans Drs. H. Abdul Karim, M.Si. mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pihak Bagian Organisasi yang selalu mendampingi dan membantu dalam pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) pada DISNAKERINTRANS.

DISNAKERINTRANS MENGADAKAN PELATIHAN MEMBUAT KUE DI DESA ENTIBAB KECAMATAN BUNUT HILIR TAHUN 2019

Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 8 sampai dengan 9 November 2019 mengadakan Pelatihan Pembuatan Kue Dalam rangka mendukung mensukseskan Kegiatan Kampung KB di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir Tahun 2019.  Kegiatan tersebut bertujuan selain mendukung mensukseskan Kegiatan Kampung KB, juga untuk menggerakkan kreatifitas dan meningkatkan SDM ibu-ibu PKK dan masyarakat Desa Entibab pada umumnya yang akhirnya tercipta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.  Menurut Kepala Bidang Perindustrian Hasnul Shabri, S.P., M.Si. Selain mengadakan kegiatan pelatihan, Disnakerintrans juga memberikan bantuan peralatan untuk membuat kue kepada Ibu-ibu PKK Desa Entibab. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Perindustrian dan para Staf, Kepala Desa Entibab beserta Perangkatnya, Pengurus PKK dan Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Entibab.

Enol panggilan akrab Kabid Perindustrian berharap agar Ibu-Ibu PKK dan Masyarakat Desa Entibab tidak menyia-nyiakan kesempatan baik kegiatan pelatihan maupun peralatan yang diberikan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.  Pelatihan kali ini memanfaatkan sumber daya alam  dan potensi yang ada yaitu pembuatan amplang, sosis dan abon berbahan baku ikan.  Dia juga mengatakan sukses tidaknya pelatihan tersebut tergantung dari para peserta pelatihan itu sendiri dan dapat dilihat dari pasca pelatihan, apakah semua yang didapatkan tersebut akan diterapkan atau tidak.

PENGUMUMAN LOWONGAN PEKERJAAN KOPDIT CU TILUNG JAYA

Telah dibuka Penerimaan Karyawan KOPDIT CU TILUNG JAYA. Lowongan ini dibuka Tanggal 23 Oktober s/d 16 November 2019.

Bagi yang berminat silahkan melamar dengan ketentuan seperti yang telah ditetapkan dan ditujukan ke alamat:

GENERAL MANAGER KOPDIT CU TILUNG JAYA Jalan Ahmad Yani Nomor 4 Kelurahan Putussibau Kota Kec. Putussibau Utara, Kab.  Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat