Sekretaris Disnakerintrans Aspiansyaah, S.T. sebagai PPID Pelaksana dan Admin PPID pada Disnakerintrans menghadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan tahun 2025 ini dilaksanakan rabu 29 April 2025 di Aula Bank Kalbar Putussibau yang dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M. Selain itu dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Pimpinan Bank Kalbar, KIP Prov Kalbar sebagai Narasumber, PPID Pelaksana dan admin pada OPD dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Desa-desa yang menjadi nominasi peraih penghargaan.
Sukardi dalam sambutannya mengatakan bahwa momentum Rakor PPID ini sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja PPID di Kabupaten Kapuas Hulu dalam mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan mempertahankan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam zona informatif atau hijau dalam monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik setiap tahunnya.
Dalam kesempatan tersebut, DISKOMINFOTIK juga memberikan hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik terhadap Inspektorat Kabuapaten Kapuas Hulu dengan rekomendasi konten website Konten lengkap, aplikasi PPID sudah baik, pertahankan dan terus tingkatkan jumlah upload DIP, sedangkan berita dengan rekomendasi diharapkan memulai pembuatan dan meningkatkan produksi berita terkait kegiatan OPD. Inspektorat Juga Masuk dalam Moninasi, dan dengan adanya apresiasi ini admin serta PPID pelaksana berusaha memberikan informasi yang cepat dan akurat ditahun ini.
Sebagai pemateri dalam Rakor PPID Tahun 2025 yaitu Bapak Sabinus Matius Melano,S.P., M.Ling dari komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan materi tentang Peran Strategis PPID meningkatkan kolaborasi dan inovasi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kadis Nakerintrans Dampingi Wabup Kapuas Hulu Menyerahkan Sertipikat TORA
22 April 2025, Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Nakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu mendampingi Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Sukardi, S.M. menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan penyerahan sertifikat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Suka Maju dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Kepala Disnakerintrans, Kepala Kantor ATR-BPN Kapuas Hulu, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hudup, Kepala BKAD, Forkopimcam Mentebah, Kepala Desa Se-Kecamatan Mentebah, Tokoh Masyarakat Desa Kepala Gurung dan Suka Maju, Transmigran Desa Kepala Gurung dan Suka Maju.
Pada kesempatan tersebut, Sukardi mengatakan bahwa Sertifikat Hak Milik tanah yang diserahkan kepada 790 transmigran di 2 (dua) berasal dari sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) yang merupakan sebuah bentuk kepastian hukum hak atas tanah sebagai program nyata atas kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi daerah asal (Dasal) maupun lokal yang berada di Desa Suka Maju dan Kepala Gurung dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanahnya.
Salah Satu Tujuan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Ini Untuk Mengurangi Ketimpangan Struktur Kepemilikan Dan Kemanfaatan Tanah Kepada Subyek/Warga Transmigrasi Yang Memenuhi Persyaratan, Sehingga Dapat Meningkatkan Kondisi Sosial Ekonomi Warga Transmigrasi. Lanjut Wabup.
Program transmigrasi yang berada di UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, berasal dari Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) 50% dan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA) 50%. Program ini merupakan pola lahan tanaman kering jenis Transmigrasi Umum (TU), Dimana pembukaan lahan dan pembangunan pemukiman transmigrasi di lokasi dua lokasi ini dilaksanakan pada tahun 2005-2010, berasal dari tanah garapan masyarakat/ladang yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada Departemen Transmigrasi, dan luasnya 8.750 Hektar,” papar Sukardi.
Sukardi mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam memproses administrasi dan pengukuran lapangan sehingga menerbitkan sertifikat hak milik program TORA ini. Sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat. “Masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, dan yang tak kalah pentingnya lagi, mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalih hak atas tanah kepada pihak lain,” tutup Wabup Kapuas Hulu.
Pengumuman Seleksi Beasiswa Transmigran Program Penjaringan Siswa Berprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT) Tahun 2024
Kesempatan mendapatkan Beasiswa dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Program Penjaringan Siswa Berprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT) Tahun 2024. http://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300315996

















Pengumuman Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa T.A. 2023
Pengumuman Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa T.A. 2023



Kepala Disnakerintrans Dan Kantor Pertanahan ATR-BPN Kapuas Hulu Sosialisasikan Percepatan Penyelesaian SHM Bagi Warga Transmigrasi
Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.
Akan tetapi terdapat persoalan-persoalan yang terjadi di lokasi transmigrasi, diantaranya adalah terkait lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mengakibatkan tidak bisa diterbitkannya sertipikat bagi warga transmigrasi.




Oleh karena itu pada Jumat 27 Oktober 2023, bertempat di Balai Pertemuan UPT XVI Suka Maju Desa Suka Maju dan Balai Pertemuan UPT XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dilaksanakan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Sertipikat Hak Milik Di UPT XVI Suka Maju Desa Suka Maju Dan UPT XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si., Kepala Bidang Transmigrasi Beserta Staf, Perencana ahli Muda, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR-BPN Kapuas Hulu, Camat Mentebah, Kepala Desa Suka Maju, Kepala Desa Kepala Gurung, Ketua BPD Desa Suka Maju, Ketua BPD Desa Kepala Gurung, Para Kepala Dusun, dan Masyarakat Transmigrasi dari dua desa.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnakerintrans mengatakan bahwa Berbagai Upaya Telah Dilakukan Koordinasi Mulai Dari Tingkat Kabupaten, Provinsi Dan Pusat, Guna Mencari Solusi Terkait Persolan Ini. Akhirnya Diterbitkannya SK Menteri Lingkunagn Hidup Dan Kehutanan Nomor SK. 1323 / MENLHK / SEKJEN / PLA.2 / 12 / 2022, Tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Pada Kawasan Hutan Lindung. Yang Salah Satunya Berada Di Lokasi UPT. XVI Suka Maju Desa Suka Maju Dan UPT. XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, sebagian wilayah di lokasi UPT. XVI Suka Maju Desa Suka Maju dan UPT. XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah, terdapat areal yang semulanya kawasan HPT dikonversikan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) sehingga bisa dimanfaatkan untuk diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi. Imbuhnya.
Roslin juga menambahkan bahwa kita semua patut berbahagia karena dengan demikian harapan kita semua untuk mendapatkan sertipikat semakin dekat dan tinggal beberapa tahap lagi. Tutupnya.
Pelatihan Kewirausahaan Di UPT XIX Nanga Kalis
Pada tanggal 12 Oktober 2023 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Pelatihan Kewirausahaan dalam rangka Penguatan Kapasitas SDM di UPT XIX Nanga Kalis Kec. Kalis yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yaitu warga transmigran dan dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Prov. Kalbar Beserta Para Staf, Kepala Disnakerintrans beserta staf, Perwakilan Camat Kalis, Kepala Desa Nanga Kalis dan Narasumber. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dalam rangka meningkatkan ekonomi warga transmigran, mencukupi dan menciptakan peluang kerja. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan sebuah upaya mewujudkan dan melaksanakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Yaitu KAPUAS HULU HEBAT.




Pelatihan tersebut sekaligus solusi guna penguatan kapasitas SDM masyarakat Transmigrasi yang enerjik, terampil dan berdaya saing..
Kepala Disnakertrans Prov. Kalbar Drs. Hermanus, M.Si., menghimbau kepada bapak/ibu warga transmigrasi agar dapat lebih efektif memanfaatkan lahan pekarangan untuk usaha menopang perekonomian keluarga karena saya melihat banyak potensi yang dapat di kembangan baik di lahan pekarangan maupun lahan usaha transmigrasi di UPT XIX Nanga Kalis ini.
Selain itu Ia juga berharap kedepannya kawasan transmigrasi Nanga Kalis ini dapat meningkat Taraf Perekonomiannya melalui kegiatan wirausaha yang dilakukan, tetapi untuk mewujudkan program ini perlu kajian dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kapuas hulu terutama pemberian pelatihan dan penyuluhan di kawasan transmigrasi ini.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakerintrans Kab. Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menyambut baik dilaksanakannya Pelatihan Kewira Usahaan tersebut. Roslin juga mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans Prov. Kalbar telah memberikan perhatian terhadap masyarakat Transmigrasi di UPT XIX Nanga Kalis, dan sekaligus berharap agar di masa yang akan dating kegiatan serupa dapat dilaksanakan di lokasi-lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Tutupnya.
Kepala Disnakerintrans Mendampingi Bupati serahkan Sertipikat TORA kepada Warga Di Lokasi Mandai SP I Desa Kedamin Darat
Senin, 21 Agustus 2023, Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mendampingi Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H. menyerahkan Sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 102 Warga SP I Desa Kedamin Darat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan yang dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Kepala Disnakerintrans, Kepala BPN-ATR Kapuas Hulu, Kabid. Transmigrasi beserta Staf, Camat dan unsur Forkopimcam Putussibau Selatan, Kepala Desa Kedamin Darat, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Warga Penerima Manfaat.



Dalam sambutannya Sis (sapaan akrab Bupati) menjelaskan bahwa Transmigrasi Mandai SP I berlokasi di Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu merupakan Program Transmigrasi Pola Usaha Hutan Rakyat (TRANS-PHR) yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 472 Tahun 1996, yang mana awal penempatan Tahun 1997 dan berasal dari masyarakat warga lokal setempat, sebanyak 120 Kepala Keluarga, masing-masing memperoleh lahan seluas 1 Ha/ KK, terdiri dari; LAHAN Perkarangan = 0,25 Ha, Lahan Usaha I = 0,75 Ha dan telah memperoleh Sertifikat SHM.


Sehubungan dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: S. 539/MenLHK-PKTL/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 yang ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Hal Penegasan Status Areal Permukiman Transmigrasi Di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Lokasi Transmigrasi Mandai SP I, Desa Kedamin Darat Lahan Seluas ±779 Ha telah ditetapkan sebagai lokasi yang masuk dalam penegasan status areal permukiman transmigrasi yang merupakan bagian dari Program Penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan dapat diperoses lebih lanjut untuk proses sertifikasi melalui Program Redistribusi Tanah yang dapat diterbitkan kembali sertifikat SHM untuk masyarakat warga lokal setempat Yang Difasilitasi Oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmgirasi Dan BPN-ATR Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022. Tutur Bupati.
Bupati menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) dan BPN-ATR Kapuas Hulu yang telah membantu dan memfasilitasi proses penerbitan Sertifikat.
Rencana Aksi Perubahan, Disnakerintrans Kapuas Hulu Membuat Terobosan Pembinaan Warga Transmigrasi Melalui Mogewatra
Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.
Program transmigrasi merupakan program pilihan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia bagi masyarakat di Indonesia. Program ini sudah dimulai sejak era Presiden Soeharto yang tersebar di seluruh penjuru tanah air khususnya di luar Pulau Jawa. Pada masa ini program teransmigrasi agak sedikit menurun dalam hal pembangunan Permukiman Transmigrasi Baru (PTB) yang disebabkan oleh sudah berkurangnya areal pencadangan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Namun demikian pemerintah baik pusat maupun daerah (khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tetap konsen terhadap pembangunan daerah kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan melalui unit-unit permukiman transmigrasi yang sudah di bangun.
Program transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan dapat sesuai dengan tujuan transmigrasi yang sebenarnya, diantaranya: untuk menyeimbangkan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, mempercepat lajunya pembangunan daerah, pemerataan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta meningkatkan taraf hidup para transmigran dan memperkuat ketahanan nasional. Tujuan program transmigrasi tersebut merupakan wujud nyata implementasi dari program pemerintah melalui pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS).

Permasalahan-permasalahan yang ada di daerah transmigrasi diantaranya: Permasalahan sosial (tingkat Pendidikan transmigrant rendah, lapangan kerja sulit, dan terbatasnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur warga transmigrasi) dan Permasalahan tanah transmigrasi.


Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Transmigrasi yang saat ini sedang mengikuti Diklat PKA di PPSDM Bandung melakukan beberapa terobosan inovasi dan telah mendapatakan persetujuan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, diantaranya:
- Membuat Percepatan sumberdaya manusia warga transmigrasi melalui model gerakan warga transmigrasi (Mogewatra) di kabupaten Kapuas Hulu yang terimplementasi melalui program peningkatan kapasitas sumberdaya manusia warga transmigrasi
- Melakukan koordinasi dan konsultasi ke beberapa stakeholder terkait permasalahan tanah transmigrasi diantaranya : KPH Selatan Kabupaten Kapuas Hulu, BPN Kapuas Hulu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, BPKH Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
- Pembinaan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu.



Berdasarkan Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang tertuang dalam Kegiatan Pengembangan Satuan Permukiman Pada Tahap Kemandirian Melalui Sub Kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Kemandirian Satuan Pemukiman, Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu terus berupaya untuk mencari formula yang efektif untuk malakukan pembinaan kepada warga masyarakat transmigrasi.
Kegiatan Pelatihan Ketransmigrasian Penguatan Sumberdaya Manusia Dalam Rangka Kemandirian Satuan Permukiman di Unit Permukiman Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan menambah kreatifitas warga masyarakat dalam meningkatkan sumber penghasilan bagi keluarga untuk kesejahteraan masyarakat transmigrasi.
Model Rancangan Aksi Perubahan
- Tahapan Rancangan Aksi Perubahan
Tahapan Rancangan Aksi Perubahan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Warga Transmigrasi Melalui Model Gerakan Warga Transmigrasi (Mogewatra) di Kabupaten Kapuas Hulu dalam pengembangan model (development model) pelatihan yang efektif dan efesien dilakukan dalam dua tahap, yaitu :

Model Gerakan Warga Transmigrasi (Mogewatra) terdiri dari 3 (tiga) tahap diantaranya :
1.) Pra Pelatihan, 2.) implementasi Pelatihan, 3.) Pasca Pelatihan.

Percepatan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia warga transmigrasi melalui model gerakan warga transmigrasi (Mogewatra) dengan aksi perubahan dapat melakukan berbagai pelatihan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, diharapkan mampu membawa pada tingkat kemandirian warga transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu dengan melakukan Program Pelatihan Keterampilan Dasar Warga Transmigrasi, Program Pendampingan Wirausaha dan Program Pemberdayaan Wirausaha.
Rancangan Aksi Perubahan in bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia warga transmigrasi menjadi lebih baik sehingga mampu mencapai tahap kemandirian baik secara finansial maupun sumberdaya manusianya, dengan tahapan sebagai berikut:
- Jangka pendek (Juli – Desember 2023)
Tersedianya SK Tim Efektif, sosialisasi, model gerakan warga transmigrasi (mogewatra), monitoring dan evaluasi mogewatra.
2. Jangka menengah (Januari – Desember 2023)
Terealisasi pedomam model gerakan warga transmigrasi (mogewatra)
3. Jangka panjang (Lebih dari 1 Tahun, Januari-Desember 2024/2025)
Terciptanya SDM warga transmigrasi yang berkualitas dengan tahap kemandirian.
Rancangan Aksi Periubahan (RAK) mempunyai manfaat:
a. Internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Sebagai acuan model pengembangan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bagi setiap bidang di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu;
- Meningkatkan kinerja setiap bidang dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat;
- Sebagai kontrol koordinasi dan konsultasi antar bidang pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu;
b. Eksternal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Sebagai bahan alternatif acuan model pengembangan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia di setiap OPD;
- Sebagai kontrol koordinasi dan kerjasama antar OPD dalam pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu;
- Bentuk implementasi pelaksanaan amanat RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu terkait crosscuting eksternal antar OPD dalam mensukseskan Kapuas Hulu Hebat.
Berdasarkan hasil observasi, Rancangan Aksi Perubahan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Warga Transmigrasi melalui Gerakan Warga Transmigrasi (Mogewatra) di Kabupaten Kapuas Hulu sebaiknya dilakukan dengan 2 (dua) model pelatihan, yaitu Pelatihan Tenaga Kerja Non Formal Berbasis Kompetensi dan Pelatihan Tenaga Kerja Non Formal Berbasis


Kabid Transmigrasi Menghadiri Rapat TP3K
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyu Hidayat, S.T. didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu selaku Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) memimpin Rapat lanjutan Tindak lanjut permasalahan antara Masyarakat Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir dengan PT. Riau Agro Plantation (RAP). Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu tanggal 2 Maret 2023, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Derah, Seluruh Anggota Tim TP3K (pada Disnakerintrans diwakili oleh Kabid. Transmigrasi) dan Pihak Perusahaan PT. RAP.


Dalam arahannya Wabup. Kapuas Hulu Wahyu Hidayat, S.T. mengharapkan agar dalam penyelesaian permasalahan antara masyarakat Desa Bukit Penai dengan PT. RAP dapat segera terselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Rapat tindak lanjut kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari pihak PT. RAP, dan rapat selanjutnya yang akan mendengarkan keterangan dari Masyarakat Desa Bukit Penai akan dilaksanakan minggu depan.
Persiapan Keikutsertaan Kalbar dalam INACRAFT 2023
Inacraft adalah pameran kerajinan terbesar yang menjadi wadah bagi para pengrajin di seluruh Indonesia.
Tujuan didirikannya Inacraft ini sangat mulia yaitu untuk mensejahterakan para pengrajin dan pengusaha kerajinan Indonesia. Karena visi ini, The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) pertama kali dihelat pada April 1999 silam.


Kabar baiknya, Inacraft 2023 akan kembali hadir. Oleh karena itu, tanggal 20 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Pemprov. Kalimantan Barat dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumberdaya Mineral Prov. Kalbar mengadakan rapat persiapan keikutsertaan dalam kegiatan Inacraft 2023 yang akan dilaksanakan di JCC dari tanggal 1 – 5 Maret 2023.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan OPD yang membidangi Perindustrian Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Kerajinan Nasional Daerah Prov. Kalbar dan melibatkan seluruh stekholder serta pengrajin.
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Rapat mengharapkan agar seluruh jajaran OPD yang membidangi Perindustrian dan Dekranasda dapat mempersiapkan keikutsertaan dengan sebaik-baiknya pada even yang merupakan ajang pameran untuk mempromosikan dan memperkenalkan produk kerajinan dari Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.