Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu akan mengadakan Kegiatan Festival Toman Bakar dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke 51 Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu yang dipusatkan di Balai Sentra Industri Kerajinan.
Untuk ikut membantu mensukseskan kegiatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Hari Selasa 5 September 2023 melakukan rapat persiapan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Elisabet Roslin, S.H., M.Si. di Ruang Rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi yang dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans, Sekretaris Dinas, Kepala-Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur, Jabatan Fungsional dan seluruh Staf baik PNS Maupun Tenaga Kontrak.
Dalam arahannya Kadis berharap agar kegiatan yang akan dilakukan dapat berjalan sukses, lancar dan membuahkan hasil yang maksimal. Roslin mengajak para stafnya untuk bekerjasama, saling bahu membahu, saling membantu dan bersinergi melaksanakan serta mensukseskan kegiatan ini. Bagaimanapun juga sukses dan lancarnya kegiatan tersebut tergantung kerja sama, kekompakan, keseriusan dan tanggung jawab bersama. Terlebih kegiatan dilaksanakan di Balai Sentra Industri Kerajinan yang dikelola di bawah naungan Disnakerintrans. Tak lupa pula Ia mengingatkan agar para staf selalu menjaga Kesehatan masing-masing karena masalah kesehatan masing-masing personil juga merupakan penentu berjalannya kegiatan.
Roslin menggarisbawahi bahwa dalam proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan tersebut perlu adanya Job Description kepada para personil sehingga nantinya dapat melaksanakan tugas yang telah dibagikan dengan sebaik-baiknya, tidak terjadi miskomunikasi, dan dapat meminimalisir kesalahan (zero accident), tutupnya.
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perlindungan tenaga kerja bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja, karena dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan. Oleh karena itu, pada hari Rabu 23 Agustus 2023 di Café Kopi Dari Hati diadakan Kegiatan Sensus Kepatuhan Tertib Administrasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut bertujuan sebagai pembinaan dalam rangka tertib administrasi terkait Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan sasaran Perusahaan-Perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Bersama Para Staf, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi beserta Jafung Mediator Hubungan Industrial, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau dan Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Acara penting ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, sekaligus dalam pembukaannya menegaskan agar Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu meningkatkan kepatuhan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dalam perlindungan terhadap tenaga kerja.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nanda Shidiq Saputro mengatakan bahwa sosialisasi sensus kepatuhan tertib administrasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan hari ini bukan berarti banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang tidak patuh administrasi. “Justru kita mengharapkan kedepan sensus kepatuhan ini untuk pemberi kerja agar dapat mengupdate elemen data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga informasi atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu kepada PBPU lebih cepat dan akurat, ” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepala Disnakerintrans menjelaskan tentang tahapan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada perusahaan di Kapuas Hulu agar dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban memasukkan pekerja atau karyawannya dalam Program yang sangat bermanfaat tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
“Kita minta perusahaan itu patuh sesuai peraturan dan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang BPJS Ketenagakerjaan. Karena dalam hal ini menyangkut bagaimana perlindungan terhadap hak-hak karyawan dan merupakan pengalihan tanggungjawab apabila terjadi dalam kecelakaan kerja, yang tadinya menjadi tanggungjawab perusahaan, dengan memasukkan karyawan kita dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya perusahaan juga terlindungi dalam masalah keuangan,” terangnya.
Roslin belum bisa memastikan apakah banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya harus melihat terlebih dahulu dari klasifikasi perusahaan tersebut.
“Perusahaan itukan ada yang berskala kecil, menengah dan besar. Namun saya yakin untuk perusahaan besar tentunya sudah memasukkan karyawannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena perusahaan besar ini pastinya sudah diawasi dari Provinsi,” tutupnya.
Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri “Coffee Morning” Diskusi Pelayanan Paspor Bagi WNI dengan Instansi Terkait di Kabupaten Kapuas Hulu yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aming Coffee Putussibau yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau beserta jajarannya, Kepala Disnakerintrans Bersama Jafung Mediator Hubungan Industrial, Perwakilan-Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kominfo dan Statistik, Pengadilan Negeri Putussibau, Kementerian Agama Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, BPS, Camat Putussibau Utara, Camat Putussibau Selatan, dan awak Media (Pers).
Pada kesempatan tersebut dibahas tentang 1) Sosialisasi pelayanan paspor bagi WNI di kabupaten Kapuas Hulu; 2) Perubahan Administrasi kependudukan dalam pengurusan paspor; 3) Permasalahan dalam proses pembuatan paspor khususnya bagi calon pencari kerja keluar negeri; 4) Kewenangan dan Tugas serta Disnakerintrans melalui jabatan fungsional penempatan tenaga kerja dalam memberikan Rekomendasi untnk pembuatan paspor.
Terkait dengan masa berlaku paspor, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau mengatakan bahwa ada pembedaan jika dilihat dari usia (masa berlaku 10 tahun untuk WNI usia 17 tahun ke atas dan 5 tahun untuk WNI yang berusia dibawah 17 tahun). Disamping itu juga diharapkan ada sinkronisasi antara data kependudukan dan paspor.
Sedangkan hal yang berhubungan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jika ingin mendapatkan paspor untuk bekerja di luar negeri diharuskan mendapat/membuat surat rekomendasi dari Disnakerintrans sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Pasal 5.
Senin, 21 Agustus 2023, Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mendampingi Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H. menyerahkan Sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 102 Warga SP I Desa Kedamin Darat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan yang dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Kepala Disnakerintrans, Kepala BPN-ATR Kapuas Hulu, Kabid. Transmigrasi beserta Staf, Camat dan unsur Forkopimcam Putussibau Selatan, Kepala Desa Kedamin Darat, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Warga Penerima Manfaat.
Dalam sambutannya Sis (sapaan akrab Bupati) menjelaskan bahwa Transmigrasi Mandai SP I berlokasi di Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu merupakan Program Transmigrasi Pola Usaha Hutan Rakyat (TRANS-PHR) yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 472 Tahun 1996, yang mana awal penempatan Tahun 1997 dan berasal dari masyarakat warga lokal setempat, sebanyak 120 Kepala Keluarga, masing-masing memperoleh lahan seluas 1 Ha/ KK, terdiri dari; LAHAN Perkarangan = 0,25 Ha, Lahan Usaha I = 0,75 Ha dan telah memperoleh Sertifikat SHM.
Sehubungan dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: S. 539/MenLHK-PKTL/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 yang ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Hal Penegasan Status Areal Permukiman Transmigrasi Di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Lokasi Transmigrasi Mandai SP I, Desa Kedamin Darat Lahan Seluas ±779 Ha telah ditetapkan sebagai lokasi yang masuk dalam penegasan status areal permukiman transmigrasi yang merupakan bagian dari Program Penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan dapat diperoses lebih lanjut untuk proses sertifikasi melalui Program Redistribusi Tanah yang dapat diterbitkan kembali sertifikat SHM untuk masyarakat warga lokal setempat Yang Difasilitasi Oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmgirasi Dan BPN-ATR Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022. Tutur Bupati.
Bupati menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) dan BPN-ATR Kapuas Hulu yang telah membantu dan memfasilitasi proses penerbitan Sertifikat.
Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.
Program transmigrasi merupakan program pilihan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia bagi masyarakat di Indonesia. Program ini sudah dimulai sejak era Presiden Soeharto yang tersebar di seluruh penjuru tanah air khususnya di luar Pulau Jawa. Pada masa ini program teransmigrasi agak sedikit menurun dalam hal pembangunan Permukiman Transmigrasi Baru (PTB) yang disebabkan oleh sudah berkurangnya areal pencadangan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Namun demikian pemerintah baik pusat maupun daerah (khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tetap konsen terhadap pembangunan daerah kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan melalui unit-unit permukiman transmigrasi yang sudah di bangun.
Program transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan dapat sesuai dengan tujuan transmigrasi yang sebenarnya, diantaranya: untuk menyeimbangkan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, mempercepat lajunya pembangunan daerah, pemerataan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta meningkatkan taraf hidup para transmigran dan memperkuat ketahanan nasional. Tujuan program transmigrasi tersebut merupakan wujud nyata implementasi dari program pemerintah melalui pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS).
Permasalahan-permasalahan yang ada di daerah transmigrasi diantaranya: Permasalahan sosial (tingkat Pendidikan transmigrant rendah, lapangan kerja sulit, dan terbatasnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur warga transmigrasi) dan Permasalahan tanah transmigrasi.
Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Transmigrasi yang saat ini sedang mengikuti Diklat PKA di PPSDM Bandung melakukan beberapa terobosan inovasi dan telah mendapatakan persetujuan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, diantaranya:
Membuat Percepatan sumberdaya manusia warga transmigrasi melalui model gerakan warga transmigrasi (Mogewatra) di kabupaten Kapuas Hulu yang terimplementasi melalui program peningkatan kapasitas sumberdaya manusia warga transmigrasi
Melakukan koordinasi dan konsultasi ke beberapa stakeholder terkait permasalahan tanah transmigrasi diantaranya : KPH Selatan Kabupaten Kapuas Hulu, BPN Kapuas Hulu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, BPKH Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pembinaan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang tertuang dalam Kegiatan Pengembangan Satuan Permukiman Pada Tahap Kemandirian Melalui Sub Kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Kemandirian Satuan Pemukiman, Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu terus berupaya untuk mencari formula yang efektif untuk malakukan pembinaan kepada warga masyarakat transmigrasi.
Kegiatan Pelatihan Ketransmigrasian Penguatan Sumberdaya Manusia Dalam Rangka Kemandirian Satuan Permukiman di Unit Permukiman Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan menambah kreatifitas warga masyarakat dalam meningkatkan sumber penghasilan bagi keluarga untuk kesejahteraan masyarakat transmigrasi.
Model Rancangan Aksi Perubahan
Tahapan Rancangan Aksi Perubahan
Tahapan Rancangan Aksi Perubahan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Warga Transmigrasi Melalui Model Gerakan Warga Transmigrasi (Mogewatra) di Kabupaten Kapuas Hulu dalam pengembangan model (development model) pelatihan yang efektif dan efesien dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
1.) Pra Pelatihan, 2.) implementasi Pelatihan, 3.) Pasca Pelatihan.
Percepatan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia warga transmigrasi melalui model gerakan warga transmigrasi (Mogewatra) dengan aksi perubahan dapat melakukan berbagai pelatihan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, diharapkan mampu membawa pada tingkat kemandirian warga transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu dengan melakukan Program Pelatihan Keterampilan Dasar Warga Transmigrasi, Program Pendampingan Wirausaha dan Program Pemberdayaan Wirausaha.
Rancangan Aksi Perubahan in bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia warga transmigrasi menjadi lebih baik sehingga mampu mencapai tahap kemandirian baik secara finansial maupun sumberdaya manusianya, dengan tahapan sebagai berikut:
Jangka pendek (Juli – Desember 2023)
Tersedianya SK Tim Efektif, sosialisasi, model gerakan warga transmigrasi (mogewatra), monitoring dan evaluasi mogewatra.
2. Jangka menengah (Januari – Desember 2023)
Terealisasi pedomam model gerakan warga transmigrasi (mogewatra)
3. Jangka panjang (Lebih dari 1 Tahun, Januari-Desember 2024/2025)
Terciptanya SDM warga transmigrasi yang berkualitas dengan tahap kemandirian.
Rancangan Aksi Periubahan (RAK) mempunyai manfaat:
a. Internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sebagai acuan model pengembangan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bagi setiap bidang di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu;
Meningkatkan kinerja setiap bidang dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat;
Sebagai kontrol koordinasi dan konsultasi antar bidang pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu;
b. Eksternal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sebagai bahan alternatif acuan model pengembangan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia di setiap OPD;
Sebagai kontrol koordinasi dan kerjasama antar OPD dalam pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu;
Bentuk implementasi pelaksanaan amanat RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu terkait crosscuting eksternal antar OPD dalam mensukseskan Kapuas Hulu Hebat.
Berdasarkan hasil observasi, Rancangan Aksi Perubahan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Warga Transmigrasi melalui Gerakan Warga Transmigrasi (Mogewatra) di Kabupaten Kapuas Hulu sebaiknya dilakukan dengan 2 (dua) model pelatihan, yaitu Pelatihan Tenaga Kerja Non Formal Berbasis Kompetensi dan Pelatihan Tenaga Kerja Non Formal Berbasis
Kabar gembira bagi Para Pencari Kerja di Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai bentuk inovasi dalam rangka efisiensi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan Digitalisasi proses pengumpulan berkas Layanan Penerbitan Kartu Pencari Kerja AK/I atau yang lebih dikenal secara luas sebagai Kartu Pencari Kerja, langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Baharudin, S.E. M.M. selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja dan telah disetujui oleh Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebelumnya pengumpulan berkas untuk penerbitan Kartu Pencari Kerja di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan secara fisik, selain menambah biaya bagi Pemohon untuk mempersiapkan fotokopi berkas dan pas foto, berkas fisik juga dianggap sulit diarsipkan, untuk itu dengan memanfaatkan infrastuktur teknologi yang sudah ada, yaitu Cloud Service dari Google Workplace berupa Google Form sebagai sarana pengumpulan data dan Google Spreadsheet sebagai sarana penyimpanan data, untuk Pencari Kerja yang masih belum paham atau tidak memiliki gadget tetap akan dilayani dengan mekanisme pelayanan biasa. Sebagaimana disampaikan oleh Baharudin “Digitaslisasi pengumpulan berkas layanan penerbitan Kartu Pencari Kerja AK/I diharapkah dapat memberikan kemudahan bagi Pencari Kerja, bagi Pencari Kerja yang masih belum memahami bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi dengan membawa berkas fisik seperti biasa”.
Meski pada kenyataannya masih ada beberapa daerah di Kabupaten Kapuas Hulu yang belum memiliki akses internet dan belum semua masyarakatnya melek akan penggunaan internet, langkah digitalisasi ini tetap harus diambil sebagai bentuk komitmen Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyukseskan usaha Digitalisasi Pasar Kerja yang dilakukan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh Baharudin “Layanan Digitalisasi ini merupakan usaha yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu dalam mendukung kebijakan Kementrian Ketenagakerjaan, yang mana kedepannya Pasar Kerja di seluruh Indonesia ini akan terkonektivikasi melalui platform Karirhub yang terhubung dengan Siapkerja, disitu nantinya Pemberi Kerja bisa memposting ketersediaan Lowongan Pekerjaan di Unit Usahanya, begitu pula Pencari Kerja bisa langsung melakukan Pelamaran”.
Pencari Kerja di Kabupaten Kapuas Hulu dapat melakukan pengumpulan berkas layanan AK/I melalui bit.ly/ak1kh, setelah melakukan pengisian data dan input berkas Calon Pencari Kerja bisa melakukan konfirmasi ke Pengantar Kerja melalui WA di nomor 081349109898, kemudian Pencari Kerja dapat datang ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan verifikasi dan pencetakan Kartu Pencari Kerja. Layanan ini bebas biaya.
Layanan Kartu Pencari Kerja AK/I atau Kartu Kuning Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu adalah layanan yang bertujuan untuk mendata Pencari Kerja di Kabupaten Kapuas Hulu, nantinya dari data tersebut akan dilakukan link and match dengan kebutuhan Perusahaan yang melaporkan ketersediaan lowongan di Perusahaannya kepada Dinas, apabila cocok maka akan ada usaha fasilitasi dari Dinas untuk melakukan penempatan.