Disnakerintrans Membuka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko THR akan dibuka hingga 9 April 2024.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mempersilakan pekerja yang mengalami permasalahan soal THR untuk melapor ke posko di kantor Disnakerintrans.

Selain itu, bisa menghubungi juga nomor 085159232881. “Selain membuka posko pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi,” kata Roslin, Senin (1/4/2024).

Roslin mengatakan, dinasnya akan berupaya memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, seperti tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M / 2 / HK.04 / III / 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat

Kamis, 7 Maret 2024. Kepala Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri kegiatan Implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 bertempat di Ruang Cendana Hotel Mercure Pontianak Kalimantan Barat. 

Tujuan kegiatan tersebut adalah agar Pemerintah Pusat dapat Melakukan Monitoring dan Evaluasi kepada Seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi Maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan sasaran Pengotimalisasian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten/Kota yang tergabung di Provinsi Kalimantan Barat

Kegiatan yang mengundang stakeholder terkait dari unsur Pemerintah Daerah tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat diantaranya: Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, PJ. Gubernur Kalimantan Barat yang di wakili oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Se- Provinsi Kalimantan Barat,  Kepala Dinas Tenaga Kerja Se- Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bappeda Se- Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pertanian Se- Provinsi Kalimantan Barat, Kepala BKAD Se- Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pendidikan Se- Provinsi Kalimantan Barat, dan dihadiri juga oleh Penerima Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Monitoring dan Evaluasi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna menghapus kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, akan melakukan tindak lanjut untuk Pengotimalisasian program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya dengan Mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan sesuai dengan target dan kemampuan daerah masing-masing.

Kepala Disnakerintrans Menghadiri Opening Ceremony INACRAFT 2024

Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Ketua Harian Dekranasda Kapuas Hulu mendampingi Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H. bersama Ketua Dekranasda Kabupaten Kapuas Hulu Ny. Angeline Fremalco F.Diaan, S.H., M.H, menghadiri Opening Ceremony INACRAFT 2024 yang dise;engarakan selama 5 hari, dari tanggal 28 Februari sampai dengan  3 Maret 2024.

Pameran International Handicraft Trade Fair (Inacraft 2024) merupakan pameran kerajinan tangan terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara. Di selenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), acara itu dihadiri langsung oleh oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, serta 1500 an Pengrajin dari seluruh Indonesia.

Setelah acara pembukaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi sang istri, Iriana Widodo turut hadir ke lokasi acara untuk melihat langsung ke stan-stan pameran di lokasi termasuk stand Kapuas Hulu.

Pada Even Inacraft tahun ini, Dekranasda Kabupaten Kapuas Hulu memamerkan produk kain tenun khas motif Kapuas Hulu termasuk kain sidan yang pada beberapa tahun lalu mendapatkan penghargaan sebagai Best of The Best, kerajinan dari kayu ulin, aneka anyaman serta aneka aksesoris lainnya.

UMK Kapuas Hulu Tahun 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 1869 / NAKERTRANS / 2023 Tanggal 29 November 2023.

Besaran UMK Tahun ini sebesar RP. 2.746.009,44 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Rupiah Empat Puluh Empat Sen), mengalami keniakan dari UMK tahun 2023 lalu yaitu RP. 84.167,44 (Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Empat Sen).

Elisabet Roslin, S.H., M.Si. Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa UMK adalah upah bulan yang diterima oleh pekerja atau buruh, bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari.  Selain itu, bagi 6 hari bekerja dalam seminggu atau 8 jam sehari, dan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, harus digaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, dan upah minimum kabupaten tahun 2024, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, dan pihak perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

UMK-KAPUAS-HULU-TAHUN-2024

Rapat Pembahasan Usulan UMK Kapuas Hulu

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (25/11/2023) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.

Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya.