Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko THR akan dibuka hingga 9 April 2024.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mempersilakan pekerja yang mengalami permasalahan soal THR untuk melapor ke posko di kantor Disnakerintrans.
Selain itu, bisa menghubungi juga nomor 085159232881. “Selain membuka posko pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi,” kata Roslin, Senin (1/4/2024).
Roslin mengatakan, dinasnya akan berupaya memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, seperti tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M / 2 / HK.04 / III / 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.