Kepala Disnakerintrans Dan Kantor Pertanahan ATR-BPN Kapuas Hulu Sosialisasikan Percepatan Penyelesaian SHM Bagi Warga Transmigrasi

Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.

Akan tetapi terdapat persoalan-persoalan yang terjadi di lokasi transmigrasi, diantaranya adalah terkait lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mengakibatkan tidak bisa diterbitkannya sertipikat bagi warga transmigrasi.

Oleh karena itu pada Jumat 27 Oktober 2023, bertempat di Balai Pertemuan UPT XVI Suka Maju Desa Suka Maju dan Balai Pertemuan UPT XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dilaksanakan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Sertipikat Hak Milik Di UPT XVI Suka Maju Desa Suka Maju Dan UPT XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si., Kepala Bidang Transmigrasi Beserta Staf, Perencana ahli Muda, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR-BPN Kapuas Hulu, Camat Mentebah, Kepala Desa Suka Maju, Kepala Desa Kepala Gurung, Ketua BPD Desa Suka Maju, Ketua BPD Desa Kepala Gurung, Para Kepala Dusun, dan Masyarakat Transmigrasi dari dua desa.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnakerintrans mengatakan bahwa Berbagai Upaya Telah Dilakukan Koordinasi Mulai Dari Tingkat Kabupaten, Provinsi Dan Pusat, Guna Mencari Solusi Terkait Persolan Ini.  Akhirnya Diterbitkannya SK Menteri Lingkunagn Hidup Dan Kehutanan Nomor SK. 1323 / MENLHK / SEKJEN / PLA.2 / 12 / 2022, Tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Pada Kawasan Hutan Lindung. Yang Salah Satunya Berada Di Lokasi UPT. XVI Suka Maju Desa Suka Maju Dan UPT. XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, sebagian wilayah di lokasi UPT. XVI Suka Maju Desa Suka Maju dan UPT. XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah, terdapat areal yang semulanya kawasan HPT dikonversikan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) sehingga bisa dimanfaatkan untuk diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi.  Imbuhnya.

Roslin juga menambahkan bahwa kita semua patut berbahagia karena dengan demikian harapan kita semua untuk mendapatkan sertipikat semakin dekat dan tinggal beberapa tahap lagi. Tutupnya.

Kepala Disnakerintrans mengikuti Rapat Raperda Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom

Kratom (Mitragyna speciosa Korth) merupakan spesies tropis dari famili Rubiaceae atau masih sekeluarga dengan tanaman kopi. Kratom ditemukan di Asia Tenggara seperti Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Filipina. Namun, populasi terbesar kratom sesungguhnya adalah di Kalimantan. Kratom memiliki banyak nama lokal. Ia disebut ketum dan purik di Kalimantan Barat, kayu sapat atau sepat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dan kedamba atau kedemba di Kalimantan Timur.

Kratom merupakan tumbuhan kokoh berakar tunggang. Daunnya sedikit lebar dan bersirip, batangnya gemuk, bisa mencapai diameter 0,9 meter ketika berusia 10-15 tahun. Bagian yang paling khas adalah bunga yang berbentuk bulat dan bergerigi. Biasanya, bunga atau buah ini tumbuh di ujung batang. Kratom tumbuh dengan alami dan cepat (fast growing) di lahan kritis terutama tepi sungai dan rawa pasang-surut.

Sebaran kratom di Kaltim banyak ditemukan di Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Sementara di Samarinda, tanaman tersebut tumbuh di pinggiran Sungai Karang Mumus di utara kota.  Daun kratom ini secara tradisional memiliki khasiat istimewa. Sejak dulu kala, masyarakat mengonsumsi daun kratom untuk mengatasi kelelahan. Khasiat utama kratom adalah suplemen bagi tubuh. Masyarakat Kalimantan khususnya Kalimantan Barat, telah mengonsumsi seduhan daun kratom. Bahkan, para petani dulu sering mengunyah daun kratom segar demi mendapat tenaga ekstra (Understanding The Miracle Power of Kratom, 2018). “Teh kratom” juga dipercaya meringankan diare, lelah, nyeri otot, dan batuk. Seduhan ini juga meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, antidiabetes dan antimalaria, serta stimulan seksual.

Belakangan ini kratom menjadi sebuah perbincangan luas oleh berbagai pemangku kepentingan. Ia menjadi “suatu” idola baru yang banyak diperbincangkan orang, mulai di warung kopi sampai di kantorkantor, mulai dari petani, pengusaha dan pejabat berwenang. Mengapa kratom menjadi perbincangan hangat oleh berbagai kalangan. Karena kratom menjadi sebuah perdebatan, bahkan menjadi kontroversial. Di kalangan petani dan pelaku usaha serta pengguna pengobatan tradisional, kratom telah menjadi sumber ekonomi dan primadona baru yang sangat menjanjikan karena hasil yang menggiurkan. Kratom juga menjadi salah satu media bagi pengobatan alternatif yang terbukti ampuh mengobati berbagai penyakit, seperti kanker, diabetes, dan lainlain. Akan tetapi bagi kalangan lain, penggunaan kratom tanpa regulasi yang jelas (abu-abu) dikhawatirkan dapat disalahgunakan, karena “diduga” mengandung unsur senyawa kimiawi yang berbahaya. Wajah “abu-abu” ini memberi ketidakpastian bagi banyak kalangan, para petani, pelaku usaha dan kalangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, kondisi ini juga “mengusik” para petani dan pelaku usaha kratom untuk memperoleh rasa nyaman dan aman dalam berusaha. Kata singkatnya, terusik rasa keadilan bagi mereka untuk mendapat rasa aman dan nyaman dalam berusaha. Oleh karenanya, mereka berharap kehadiran negara untuk memberi perlindungan dan kenyamanan dalam berusaha, berupa regulasi yang tidak hanya berkepastian, akan tetapi juga yang berkeadilan dan berkemanfaatan.  Dalam kondisi demikian, maka regulasi yang dihadirkan harus menempatkan manusia sebagai kunci utama, sehingga hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.

Oleh karena itu, pada tanggal 17 Oktober dan dilanjutkan tanggal 19 Oktober 2023 bertempat di Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Pontianak Prov. Kalimantan Barat dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Perniagaan Kratom.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Kanwil Hukum dan Ham Prov. Kalimantan Barat.  Selain Pihak Kanwil Hukum dan HAM, kegiatan itu juga dihadiri dan diikuti oleh Kepala BNN provinsi Kalbar, Dinas Lingkungan hidup Prov. Kalbar, Dinas UMKN dan koperasi Prov. Kalbar, BPOM, Biro Hukum Setda Prov . Kalbar, Sekertariat DPRD Kapuas Hulu, Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu,  Pihak ke 3 Pelita Prov. Kalbar, Kepala Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu, Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas UMKN dan Koperasi Kabupaten Kapuas Hulu, dan Bapemperda Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : 1) Untuk mewujudkan Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom di Kabupaten Kapuas Hulu yang tertib dan terencana serta berkeadilan;  2) Mencerminkan secara jelas kebijakan dan strategi tata kelola dan tata niaga Kratom di Kabupaten Kapuas Hulu; 3) Melakukan pembahasan-pembahasan secara filosofis, sosiologis dan yuridis Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom di Kabupaten Kapuas Hulu;  4) Dari perspektif landasan yuridis, memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom di Kabupaten Kapuas Hulu telah sesuai dengan asas hierarkisitas terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PNS dan Tenaga Kontrak Disnakerintrans Lakukan Apel

Apel pagi dan apel sore pada Disnakerintrans diikuti oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kepala Bidang Perindustrian, Kepala Bidang Transmigrasi, dan Para Staf baik PNS Pelaksana maupun Tenaga Kontrak.

Apel merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.  Selain itu apel juga menjadi salah satu indikator kedisiplinan PNS, sebagai bukti kebersamaan dan kekeluargaan, serta untuk mendapatkan informasi penting dan arahan dari pembina apel sebelum melaksanakan pekerjaan.

Pada saat menjadi pembina apel pagi, Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kab. Kapuas Hulu Hasnul Shabri, S.P., M.Si. (16/10/2023) mengatakan bahwa apel merupakan salah satu sarana untuk membina disiplin PNS mengenai waktu dan tanggung jawab serta menjadi salah satu indikator alat ukur kita untuk mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

Lebih lanjut Enol (sapaan Akrab Kabid, Transmigrasi) mengingatkan bahwa guna tertibnya administrasi kinerja, agar para ASN dapat bekerja dengan baik, serta mendokumentasikan hasil kerja berupa data, informasi, dokumen-dokumen maupun laporan-laporan sehingga nantinya  apabila diperlukan, maka akan lebih mudah dalam penyampaiannya.

Di tempat yang sama pada saat menjadi Pembina Apel Sore, Baharudin selaku Kabid. Tenaga Kerja  sangat mengapresiasi semua PNS dan Tenaga Kontrak yang telah disiplin dalam melaksanakan apel pagi dan sore, Beliau berharap agar PNS di Disnakerintrans selalu meningkatkan disiplin dalam segala hal dan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat disekitar lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

Pelatihan Kewirausahaan Di UPT XIX Nanga Kalis

Pada tanggal 12 Oktober 2023 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Pelatihan Kewirausahaan dalam rangka Penguatan Kapasitas SDM di UPT XIX Nanga Kalis Kec. Kalis yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yaitu warga transmigran dan dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Prov. Kalbar Beserta Para Staf, Kepala Disnakerintrans beserta staf, Perwakilan Camat Kalis, Kepala Desa Nanga Kalis dan Narasumber.  Pelatihan tersebut bertujuan untuk  meningkatkan pengetahuan dalam rangka  meningkatkan ekonomi warga transmigran, mencukupi dan menciptakan peluang kerja.  Selain itu, kegiatan tersebut merupakan sebuah upaya mewujudkan dan melaksanakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Yaitu KAPUAS HULU HEBAT.

Pelatihan tersebut sekaligus solusi guna penguatan kapasitas SDM masyarakat Transmigrasi yang enerjik, terampil dan berdaya saing..

Kepala Disnakertrans Prov. Kalbar Drs. Hermanus, M.Si., menghimbau kepada bapak/ibu warga transmigrasi agar dapat lebih efektif memanfaatkan lahan pekarangan untuk usaha menopang perekonomian keluarga karena saya melihat banyak potensi yang dapat di kembangan baik di lahan pekarangan maupun lahan usaha transmigrasi di UPT XIX Nanga Kalis ini.

Selain itu Ia juga berharap kedepannya kawasan transmigrasi Nanga Kalis ini dapat meningkat Taraf Perekonomiannya melalui kegiatan wirausaha yang dilakukan, tetapi untuk mewujudkan program ini perlu kajian dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kapuas hulu  terutama pemberian  pelatihan dan penyuluhan  di kawasan transmigrasi ini.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakerintrans Kab. Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menyambut baik dilaksanakannya Pelatihan Kewira Usahaan tersebut.  Roslin juga mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans Prov. Kalbar telah memberikan perhatian terhadap masyarakat Transmigrasi di UPT XIX Nanga Kalis, dan sekaligus berharap agar di masa yang akan dating kegiatan serupa dapat dilaksanakan di lokasi-lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Tutupnya.

Apel Pagi Sarana Menempa Disiplin dan Tanggung Jawab Seorang Pegawai

Apel pagi merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.  Selain itu apel juga menjadi salah satu indikator kedisiplinan PNS, sebagai bukti kebersamaan dan kekeluargaan, serta untuk mendapatkan informasi penting dan arahan dari pembina apel sebelum melaksanakan pekerjaan.

Pada saat menjadi pembina apel, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kab. Kapuas Hulu H. M. Kusyairi Husman, S.Ag., M.Si. (4/9/2023) mengatakan bahwa apel merupakan salah satu sarana untuk membina disiplin PNS mengenai waktu dan tanggung jawab serta menjadi salah satu indikator alat ukur kita untuk mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

Lebih lanjut Kusyairi menambahkan bahwa guna tertibnya rutinitas apel pagi, maka dibuatlah jadwal petugas apel secara bergiliran semua Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat.

Sekdis mengapresiasi semua PNS dan Tenaga Kontrak yang telah disiplin dalam melaksanakan apel pagi dan sore, Beliau berharap agar PNS di Disnakerintrans selalu meningkatkan disiplin dalam segala hal dan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat disekitar lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

Membantu Mensukseskan Kegiatan HKG PKK Kab, Kapuas Hulu ke 51, Disnakerintrans Lakukan Rapat Persiapan

Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu akan mengadakan Kegiatan Festival Toman Bakar dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke 51 Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu yang dipusatkan di Balai Sentra Industri Kerajinan.

Untuk ikut membantu mensukseskan kegiatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Hari Selasa 5 September 2023 melakukan rapat persiapan. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Elisabet Roslin, S.H., M.Si. di Ruang Rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi yang dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans, Sekretaris Dinas, Kepala-Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur, Jabatan Fungsional dan seluruh Staf baik PNS Maupun Tenaga Kontrak.

Dalam arahannya Kadis berharap agar kegiatan yang akan dilakukan dapat berjalan sukses, lancar dan membuahkan hasil yang maksimal.  Roslin mengajak para stafnya untuk bekerjasama, saling bahu membahu, saling membantu dan bersinergi melaksanakan serta mensukseskan kegiatan ini. Bagaimanapun juga sukses dan lancarnya kegiatan tersebut  tergantung kerja sama, kekompakan, keseriusan dan tanggung jawab bersama.  Terlebih kegiatan dilaksanakan di Balai Sentra Industri Kerajinan yang dikelola di bawah naungan Disnakerintrans.  Tak lupa pula Ia mengingatkan agar para staf selalu menjaga Kesehatan masing-masing karena masalah kesehatan masing-masing personil juga merupakan penentu berjalannya kegiatan.

Roslin menggarisbawahi bahwa dalam proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan tersebut perlu adanya Job Description kepada para personil sehingga nantinya dapat melaksanakan tugas yang telah dibagikan dengan sebaik-baiknya, tidak terjadi miskomunikasi, dan dapat meminimalisir kesalahan (zero accident), tutupnya.

Kepala Disnakerintrans Hadiri Sensus Kepatuhan Tertib Administrasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.  Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perlindungan tenaga kerja bertujuan  memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja,  karena dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan.  Oleh karena itu, pada hari Rabu 23 Agustus 2023 di Café Kopi Dari Hati diadakan Kegiatan Sensus Kepatuhan Tertib Administrasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai pembinaan dalam rangka tertib administrasi terkait Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan sasaran Perusahaan-Perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Bersama Para Staf, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi beserta Jafung Mediator Hubungan Industrial, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau dan Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara penting ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, sekaligus dalam pembukaannya menegaskan agar Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu meningkatkan kepatuhan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dalam perlindungan terhadap tenaga kerja.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nanda Shidiq Saputro mengatakan bahwa sosialisasi sensus kepatuhan tertib administrasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan hari ini bukan berarti banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang tidak patuh administrasi. “Justru kita mengharapkan kedepan sensus kepatuhan ini untuk pemberi kerja agar dapat mengupdate elemen data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga informasi atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu kepada PBPU lebih cepat dan akurat, ” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepala Disnakerintrans menjelaskan tentang tahapan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada perusahaan di Kapuas Hulu agar dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban memasukkan pekerja atau karyawannya dalam Program yang sangat bermanfaat tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

“Kita minta perusahaan itu patuh sesuai peraturan dan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang BPJS Ketenagakerjaan. Karena dalam hal ini menyangkut bagaimana perlindungan terhadap hak-hak karyawan dan merupakan pengalihan tanggungjawab apabila terjadi dalam kecelakaan kerja, yang tadinya menjadi tanggungjawab perusahaan, dengan memasukkan karyawan kita dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya perusahaan juga terlindungi dalam masalah keuangan,” terangnya.

Roslin belum bisa memastikan apakah banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya harus melihat terlebih dahulu dari klasifikasi perusahaan tersebut.

“Perusahaan itukan ada yang berskala kecil, menengah dan besar. Namun saya yakin untuk perusahaan besar tentunya sudah memasukkan karyawannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena perusahaan besar ini pastinya sudah diawasi dari Provinsi,” tutupnya.

Kepala Disnakerintrans Menghadiri “Coffee Morning” Diskusi Pelayanan Paspor Bagi WNI dengan Instansi Terkait di Kabupaten Kapuas Hulu

Pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri “Coffee Morning” Diskusi Pelayanan Paspor Bagi WNI dengan Instansi Terkait di Kabupaten Kapuas Hulu yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aming Coffee Putussibau yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau beserta jajarannya, Kepala Disnakerintrans Bersama Jafung Mediator Hubungan Industrial, Perwakilan-Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kominfo dan Statistik, Pengadilan Negeri Putussibau, Kementerian Agama Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu, BPS, Camat Putussibau Utara, Camat Putussibau Selatan, dan awak Media (Pers).

Pada kesempatan tersebut dibahas tentang 1) Sosialisasi pelayanan paspor bagi WNI di kabupaten Kapuas Hulu; 2) Perubahan Administrasi kependudukan dalam pengurusan paspor; 3) Permasalahan dalam proses pembuatan paspor khususnya bagi calon pencari kerja keluar negeri; 4) Kewenangan dan Tugas serta Disnakerintrans melalui  jabatan fungsional penempatan tenaga kerja dalam memberikan Rekomendasi untnk pembuatan paspor.

Terkait dengan masa berlaku paspor, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau mengatakan bahwa ada pembedaan jika dilihat dari usia (masa berlaku 10 tahun untuk WNI usia 17 tahun ke atas dan 5 tahun untuk WNI yang berusia dibawah 17 tahun).  Disamping itu juga diharapkan ada sinkronisasi antara data kependudukan dan paspor.

Sedangkan hal yang berhubungan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jika ingin mendapatkan paspor untuk bekerja di luar negeri diharuskan mendapat/membuat surat rekomendasi dari Disnakerintrans sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Pasal 5.

Kepala Disnakerintrans Mendampingi Bupati serahkan Sertipikat TORA kepada Warga Di Lokasi Mandai SP I Desa Kedamin Darat

Senin, 21 Agustus 2023, Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mendampingi Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H. menyerahkan Sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 102 Warga SP I Desa Kedamin Darat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan yang dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Kepala Disnakerintrans, Kepala BPN-ATR Kapuas Hulu, Kabid. Transmigrasi beserta Staf, Camat dan unsur Forkopimcam Putussibau Selatan, Kepala Desa Kedamin Darat, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Warga Penerima Manfaat.

Dalam sambutannya Sis (sapaan akrab Bupati) menjelaskan bahwa Transmigrasi Mandai SP I berlokasi di Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu merupakan Program Transmigrasi Pola Usaha Hutan Rakyat (TRANS-PHR) yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 472 Tahun 1996, yang mana awal penempatan Tahun 1997 dan berasal dari masyarakat warga lokal setempat, sebanyak 120 Kepala Keluarga, masing-masing memperoleh lahan seluas 1 Ha/ KK, terdiri dari; LAHAN Perkarangan = 0,25 Ha,  Lahan Usaha I = 0,75 Ha dan telah memperoleh Sertifikat SHM.

Sehubungan dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: S. 539/MenLHK-PKTL/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 yang ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Hal Penegasan Status Areal Permukiman Transmigrasi Di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Lokasi Transmigrasi Mandai SP I, Desa Kedamin Darat Lahan Seluas ±779 Ha telah ditetapkan sebagai lokasi yang masuk dalam penegasan status areal permukiman transmigrasi yang merupakan bagian dari Program Penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan dapat diperoses lebih lanjut untuk proses sertifikasi melalui Program Redistribusi Tanah yang dapat diterbitkan kembali sertifikat SHM untuk masyarakat warga lokal setempat Yang Difasilitasi Oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmgirasi Dan BPN-ATR Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022. Tutur Bupati.

Bupati menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) dan BPN-ATR Kapuas Hulu yang telah membantu dan memfasilitasi proses penerbitan Sertifikat.