UMK Kapuas Hulu Tahun 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 1869 / NAKERTRANS / 2023 Tanggal 29 November 2023.

Besaran UMK Tahun ini sebesar RP. 2.746.009,44 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Rupiah Empat Puluh Empat Sen), mengalami keniakan dari UMK tahun 2023 lalu yaitu RP. 84.167,44 (Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Empat Sen).

Elisabet Roslin, S.H., M.Si. Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa UMK adalah upah bulan yang diterima oleh pekerja atau buruh, bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari.  Selain itu, bagi 6 hari bekerja dalam seminggu atau 8 jam sehari, dan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, harus digaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, dan upah minimum kabupaten tahun 2024, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, dan pihak perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

UMK-KAPUAS-HULU-TAHUN-2024

Rapat Pembahasan Usulan UMK Kapuas Hulu

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (25/11/2023) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.

Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya.

Kepala Disnakerintrans Dan Kantor Pertanahan ATR-BPN Kapuas Hulu Sosialisasikan Percepatan Penyelesaian SHM Bagi Warga Transmigrasi

Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.

Akan tetapi terdapat persoalan-persoalan yang terjadi di lokasi transmigrasi, diantaranya adalah terkait lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mengakibatkan tidak bisa diterbitkannya sertipikat bagi warga transmigrasi.

Oleh karena itu pada Jumat 27 Oktober 2023, bertempat di Balai Pertemuan UPT XVI Suka Maju Desa Suka Maju dan Balai Pertemuan UPT XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dilaksanakan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Sertipikat Hak Milik Di UPT XVI Suka Maju Desa Suka Maju Dan UPT XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si., Kepala Bidang Transmigrasi Beserta Staf, Perencana ahli Muda, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR-BPN Kapuas Hulu, Camat Mentebah, Kepala Desa Suka Maju, Kepala Desa Kepala Gurung, Ketua BPD Desa Suka Maju, Ketua BPD Desa Kepala Gurung, Para Kepala Dusun, dan Masyarakat Transmigrasi dari dua desa.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnakerintrans mengatakan bahwa Berbagai Upaya Telah Dilakukan Koordinasi Mulai Dari Tingkat Kabupaten, Provinsi Dan Pusat, Guna Mencari Solusi Terkait Persolan Ini.  Akhirnya Diterbitkannya SK Menteri Lingkunagn Hidup Dan Kehutanan Nomor SK. 1323 / MENLHK / SEKJEN / PLA.2 / 12 / 2022, Tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Pada Kawasan Hutan Lindung. Yang Salah Satunya Berada Di Lokasi UPT. XVI Suka Maju Desa Suka Maju Dan UPT. XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, sebagian wilayah di lokasi UPT. XVI Suka Maju Desa Suka Maju dan UPT. XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah, terdapat areal yang semulanya kawasan HPT dikonversikan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) sehingga bisa dimanfaatkan untuk diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi.  Imbuhnya.

Roslin juga menambahkan bahwa kita semua patut berbahagia karena dengan demikian harapan kita semua untuk mendapatkan sertipikat semakin dekat dan tinggal beberapa tahap lagi. Tutupnya.

Kepala Disnakerintrans mengikuti Rapat Raperda Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom

Kratom (Mitragyna speciosa Korth) merupakan spesies tropis dari famili Rubiaceae atau masih sekeluarga dengan tanaman kopi. Kratom ditemukan di Asia Tenggara seperti Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Filipina. Namun, populasi terbesar kratom sesungguhnya adalah di Kalimantan. Kratom memiliki banyak nama lokal. Ia disebut ketum dan purik di Kalimantan Barat, kayu sapat atau sepat di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dan kedamba atau kedemba di Kalimantan Timur.

Kratom merupakan tumbuhan kokoh berakar tunggang. Daunnya sedikit lebar dan bersirip, batangnya gemuk, bisa mencapai diameter 0,9 meter ketika berusia 10-15 tahun. Bagian yang paling khas adalah bunga yang berbentuk bulat dan bergerigi. Biasanya, bunga atau buah ini tumbuh di ujung batang. Kratom tumbuh dengan alami dan cepat (fast growing) di lahan kritis terutama tepi sungai dan rawa pasang-surut.

Sebaran kratom di Kaltim banyak ditemukan di Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Sementara di Samarinda, tanaman tersebut tumbuh di pinggiran Sungai Karang Mumus di utara kota.  Daun kratom ini secara tradisional memiliki khasiat istimewa. Sejak dulu kala, masyarakat mengonsumsi daun kratom untuk mengatasi kelelahan. Khasiat utama kratom adalah suplemen bagi tubuh. Masyarakat Kalimantan khususnya Kalimantan Barat, telah mengonsumsi seduhan daun kratom. Bahkan, para petani dulu sering mengunyah daun kratom segar demi mendapat tenaga ekstra (Understanding The Miracle Power of Kratom, 2018). “Teh kratom” juga dipercaya meringankan diare, lelah, nyeri otot, dan batuk. Seduhan ini juga meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, antidiabetes dan antimalaria, serta stimulan seksual.

Belakangan ini kratom menjadi sebuah perbincangan luas oleh berbagai pemangku kepentingan. Ia menjadi “suatu” idola baru yang banyak diperbincangkan orang, mulai di warung kopi sampai di kantorkantor, mulai dari petani, pengusaha dan pejabat berwenang. Mengapa kratom menjadi perbincangan hangat oleh berbagai kalangan. Karena kratom menjadi sebuah perdebatan, bahkan menjadi kontroversial. Di kalangan petani dan pelaku usaha serta pengguna pengobatan tradisional, kratom telah menjadi sumber ekonomi dan primadona baru yang sangat menjanjikan karena hasil yang menggiurkan. Kratom juga menjadi salah satu media bagi pengobatan alternatif yang terbukti ampuh mengobati berbagai penyakit, seperti kanker, diabetes, dan lainlain. Akan tetapi bagi kalangan lain, penggunaan kratom tanpa regulasi yang jelas (abu-abu) dikhawatirkan dapat disalahgunakan, karena “diduga” mengandung unsur senyawa kimiawi yang berbahaya. Wajah “abu-abu” ini memberi ketidakpastian bagi banyak kalangan, para petani, pelaku usaha dan kalangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, kondisi ini juga “mengusik” para petani dan pelaku usaha kratom untuk memperoleh rasa nyaman dan aman dalam berusaha. Kata singkatnya, terusik rasa keadilan bagi mereka untuk mendapat rasa aman dan nyaman dalam berusaha. Oleh karenanya, mereka berharap kehadiran negara untuk memberi perlindungan dan kenyamanan dalam berusaha, berupa regulasi yang tidak hanya berkepastian, akan tetapi juga yang berkeadilan dan berkemanfaatan.  Dalam kondisi demikian, maka regulasi yang dihadirkan harus menempatkan manusia sebagai kunci utama, sehingga hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.

Oleh karena itu, pada tanggal 17 Oktober dan dilanjutkan tanggal 19 Oktober 2023 bertempat di Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Pontianak Prov. Kalimantan Barat dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Perniagaan Kratom.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Kanwil Hukum dan Ham Prov. Kalimantan Barat.  Selain Pihak Kanwil Hukum dan HAM, kegiatan itu juga dihadiri dan diikuti oleh Kepala BNN provinsi Kalbar, Dinas Lingkungan hidup Prov. Kalbar, Dinas UMKN dan koperasi Prov. Kalbar, BPOM, Biro Hukum Setda Prov . Kalbar, Sekertariat DPRD Kapuas Hulu, Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu,  Pihak ke 3 Pelita Prov. Kalbar, Kepala Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu, Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas UMKN dan Koperasi Kabupaten Kapuas Hulu, dan Bapemperda Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : 1) Untuk mewujudkan Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom di Kabupaten Kapuas Hulu yang tertib dan terencana serta berkeadilan;  2) Mencerminkan secara jelas kebijakan dan strategi tata kelola dan tata niaga Kratom di Kabupaten Kapuas Hulu; 3) Melakukan pembahasan-pembahasan secara filosofis, sosiologis dan yuridis Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom di Kabupaten Kapuas Hulu;  4) Dari perspektif landasan yuridis, memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kratom di Kabupaten Kapuas Hulu telah sesuai dengan asas hierarkisitas terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PNS dan Tenaga Kontrak Disnakerintrans Lakukan Apel

Apel pagi dan apel sore pada Disnakerintrans diikuti oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kepala Bidang Perindustrian, Kepala Bidang Transmigrasi, dan Para Staf baik PNS Pelaksana maupun Tenaga Kontrak.

Apel merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.  Selain itu apel juga menjadi salah satu indikator kedisiplinan PNS, sebagai bukti kebersamaan dan kekeluargaan, serta untuk mendapatkan informasi penting dan arahan dari pembina apel sebelum melaksanakan pekerjaan.

Pada saat menjadi pembina apel pagi, Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kab. Kapuas Hulu Hasnul Shabri, S.P., M.Si. (16/10/2023) mengatakan bahwa apel merupakan salah satu sarana untuk membina disiplin PNS mengenai waktu dan tanggung jawab serta menjadi salah satu indikator alat ukur kita untuk mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

Lebih lanjut Enol (sapaan Akrab Kabid, Transmigrasi) mengingatkan bahwa guna tertibnya administrasi kinerja, agar para ASN dapat bekerja dengan baik, serta mendokumentasikan hasil kerja berupa data, informasi, dokumen-dokumen maupun laporan-laporan sehingga nantinya  apabila diperlukan, maka akan lebih mudah dalam penyampaiannya.

Di tempat yang sama pada saat menjadi Pembina Apel Sore, Baharudin selaku Kabid. Tenaga Kerja  sangat mengapresiasi semua PNS dan Tenaga Kontrak yang telah disiplin dalam melaksanakan apel pagi dan sore, Beliau berharap agar PNS di Disnakerintrans selalu meningkatkan disiplin dalam segala hal dan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat disekitar lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggalnya.