22 April 2025, Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Nakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu mendampingi Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Sukardi, S.M. menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan penyerahan sertifikat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Suka Maju dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Kepala Disnakerintrans, Kepala Kantor ATR-BPN Kapuas Hulu, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hudup, Kepala BKAD, Forkopimcam Mentebah, Kepala Desa Se-Kecamatan Mentebah, Tokoh Masyarakat Desa Kepala Gurung dan Suka Maju, Transmigran Desa Kepala Gurung dan Suka Maju.
Pada kesempatan tersebut, Sukardi mengatakan bahwa Sertifikat Hak Milik tanah yang diserahkan kepada 790 transmigran di 2 (dua) berasal dari sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) yang merupakan sebuah bentuk kepastian hukum hak atas tanah sebagai program nyata atas kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi daerah asal (Dasal) maupun lokal yang berada di Desa Suka Maju dan Kepala Gurung dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanahnya.
Salah Satu Tujuan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Ini Untuk Mengurangi Ketimpangan Struktur Kepemilikan Dan Kemanfaatan Tanah Kepada Subyek/Warga Transmigrasi Yang Memenuhi Persyaratan, Sehingga Dapat Meningkatkan Kondisi Sosial Ekonomi Warga Transmigrasi. Lanjut Wabup.
Program transmigrasi yang berada di UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, berasal dari Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) 50% dan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA) 50%. Program ini merupakan pola lahan tanaman kering jenis Transmigrasi Umum (TU), Dimana pembukaan lahan dan pembangunan pemukiman transmigrasi di lokasi dua lokasi ini dilaksanakan pada tahun 2005-2010, berasal dari tanah garapan masyarakat/ladang yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada Departemen Transmigrasi, dan luasnya 8.750 Hektar,” papar Sukardi.
Sukardi mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam memproses administrasi dan pengukuran lapangan sehingga menerbitkan sertifikat hak milik program TORA ini. Sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat. “Masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, dan yang tak kalah pentingnya lagi, mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalih hak atas tanah kepada pihak lain,” tutup Wabup Kapuas Hulu.
Selamat dan Sukses atas pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2025-2030.
Selamat dan Sukses atas pelantikan Ny. Angeline Fremalco F. Diaan, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2025-2030.

Selamat dan Sukses atas pelantikan Ketua DEKRANASDA Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2025-2030.
Selamat dan Sukses atas pelantikan Ny. Angeline Fremalco F. Diaan, S.H., M.H. sebagai Ketua DEKRANASDA Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2025-2030.

Terima Kasih Atas Pengabdian dan Dedikasi Selama ini Dalam Mewujudkan Kapuas Hulu Hebat
Terima Kasih Atas Pengabdian dan Dedikasi Bapak Ir. Wahyudi Hidayat, S.T. sebagai Wakil Bupati Kapuas Hulu Periode 2021-2024 beserta Ibu Via Octaria Wahyudi Hidayat Dalam Mewujudkan Kapuas Hulu Hebat.

Selamat dan Sukses Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Periode 2025-2030

Selamat menunaikan ibadah puasa

Selamat dan Sukses, semoga Kapuas Hulu Semakin Hebat

Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (12/12/2024) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.
Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat. Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya. Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2025 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 942/NAKERTRANS/2024, Tanggal 18 Desember 2024
https://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300370868



Pengumuman Penerimaan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI T.A. 2024
Pengumuman Penerimaan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia T.A. 2024 dimanfaatkan kesempatan yang ada ini. https://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300361689





Kepala Disnakerintrans Hadiri Upacara Penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-122 Tahun Anggaran 2024 di Desa Selaup
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Ibu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri Upacara Penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-122 Tahun Anggaran 2024 di Lapangan Sepak Bola Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (31/10/2024) .
Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-122 Tahun Anggaran 2024 tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Oktober 2024 dengan mengangkat tema “Dharma Bakti Tentara Nasional Indonesia Membangun Desa Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah,”
TMMD meningkatkan dan memupuk semangat kebersamaan dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat, membantu dan dapat mendampingi, agar dapat aktif memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di desa melalui kapasitasnya masing-masing. Sehingga selalu terjalin kebersamaan, mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat yang kemudian bermuara pada tumbuhnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kondisi sosial kemasyarakatan, kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upacara Penutupan TMMD dihadiri oleh Panglima Daerah Militer XII Tanjung Pura, Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E., Polres Kapuas Hulu, Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Para Camat, Kepala-Kepala Desa di Kecamatan Bunut Hulu, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Bunut Hulu.


