
Selamat dan Sukses Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Periode 2025-2030

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.
Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (12/12/2024) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.
Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat. Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya. Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2025 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 942/NAKERTRANS/2024, Tanggal 18 Desember 2024
https://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300370868
Pengumuman Penerimaan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia T.A. 2024 dimanfaatkan kesempatan yang ada ini. https://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300361689
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Ibu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri Upacara Penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-122 Tahun Anggaran 2024 di Lapangan Sepak Bola Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (31/10/2024) .
Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-122 Tahun Anggaran 2024 tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Oktober 2024 dengan mengangkat tema “Dharma Bakti Tentara Nasional Indonesia Membangun Desa Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah,”
TMMD meningkatkan dan memupuk semangat kebersamaan dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat, membantu dan dapat mendampingi, agar dapat aktif memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di desa melalui kapasitasnya masing-masing. Sehingga selalu terjalin kebersamaan, mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat yang kemudian bermuara pada tumbuhnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kondisi sosial kemasyarakatan, kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upacara Penutupan TMMD dihadiri oleh Panglima Daerah Militer XII Tanjung Pura, Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E., Polres Kapuas Hulu, Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Para Camat, Kepala-Kepala Desa di Kecamatan Bunut Hulu, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Bunut Hulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Ibu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal yang di selenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kaabupaten Kapuas Hulu, Selasa (29/10/2024) .
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Meeting Room Hotel Banana Putussibau dan dibuka oleh Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E. dan dihadiri oleh Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Lintas Sektoral dan Steakholder terkait.
Dalam sambutannya oleh Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E. mengatakan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan dalam bidang urusan penanaman modal yang berkaiatan dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah. Perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pungkasnya.
Silahkan dimanfaatkan kkesempatan kerja di Luar Negeri
Lowongan Guru Yayasan Tunas Lestari Sejahtera
Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebagai upaya melahirkan pelaku-pelaku usaha baru. salah satu program transformasi perluasan kesempatan kerja.
Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) terbuka untuk masyarakat umum. masyarakat yang membutuhkan bantuan usaha melalui program TKM agar mendaftar ke Kemnaker melalui Kemnaker.go.id. yang ditutup tanggal 11 Juli 2024.
Selama pendaftaran, Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu membantu, memfasilitasi dan memandu pendaftaran pada aplikasi bagi Masyarakat yang tidak faham tentang aplikasi pendaftaran TKM guna memperluas kesempatan kerja menjadi pelaku usaha dengan stimulant bantuan modal dari Pemerintah. Program ini mempunyai efek positif yang signifikan terhadap perluasan kesempatan kerja di Masyarakat, sehingga dapat menggerakan perekonomian Kapuas Hulu Khususnya dan Indonesia pada umumnya.