SOSIALISASI PERIZINAN, SERTIFIKASI PRODUK HALAL DAN HaKI ATAS MERK DAN PRODUK

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008, bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki izin usaha industri.  Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang.  Menurut Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Perindustrian pada DISNAKERINTRANS Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha  kecil menengah yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Seiring dengan hal tersebut, pada Hari Rabu 20 November 2019 Dinas PERINDAG Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri dan DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perindustrian melakukan Sosialisasi  kepada para pelaku IKM di Kota Putussibau. 

Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat Mustitomo, S.T. menyarankan kepada para pelaku IKM agar mengurus perizinan terkait usaha industri  yang diusahakannya, karena menurutnya izin itu penting agar nantinya instansi terkait  yang membidangi dapat dengan mudah melakukan pembinaan untuk kemajuan usaha industrinya.  Hal tersebut juga dikatakan Enol  (panggilan akrab Kepala Bidang Perindustrian),  Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran Izin dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, Jika pelaku UKM mengalami kesulitan dalam hal pendaftarannya, maka Bidang Perindustrian siap untuk membantu.

Selain masalah perizinan,  para pelaku IKM juga disarankan untuk mengurus dan mengajukan sertifikat halal dari Kementerian Agama, agar produk yang dihasilkan dapat memberikan jaminan kepada para konsumen, tutur Enol.

Berkaitan dengan IKM, tidak kalah penting adalah pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terhadap  merk dan  produk yang dihasilkan dari usaha industri agar merk dan produknya mendapatkan  perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Menutup pembicaraannya, Enol menyampaikan bahwa untuk mengurus sertifikat halal dan HaKI, DISNAKERINTRANS  melalui  Bidang  Perindustrian dapat membantu dalam hal pendataannya dan menyampaikannya kepada DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat.

DISPERINDAG PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERKOORDINASI DENGAN DISNAKERINTRANS KABUPATEN KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENDATAAN IKM DAN KUB

IKM merupakan sektor usaha yang mendominasi populasi industri dalam negeri serta berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional.  Pertumbuhan Industri Kecil Menengah (IKM) relatif stabil.  Tidak hanya itu, kemampuan IKM untuk menyerap tenaga kerja sangat tinggi. Oleh karena itu, Dinas tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi melalui Bidang Perindustrian sedang giat-giatnya melakukan pendataan IKM dan pelaku-pelaku IKM di Kabupaten Kapuas Hulu.  Sejalan dengan hal tersebut pada hari Kamis, 21 November 2019 di Ruang Rapat Kepala Dinas NAKERINTRANS, DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri berkoordinasi  dengan DISNAKERINTRANS dalam rangka pendataan IKM dan KUB.  Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas NAKERINTRANS, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang  Perindustrian, Kepala Seksi  Industri Pangan, Kepala Seksi  Industri  Sandang, Logam, Aneka dan Kerajinan, Kepala  Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri  DISPERINDAG Provinsi  Kalimantan Barat dan Kepala Seksi Pemberdayaan dan Standarisasi Industri  DISPERINDAG.

Dalam kesempatan tersebut Drs. H. Abdul Karim, M.Si. selaku Plt. Kepala Dinas NAKERINTRANS berterima kasih atas kunjungan dari DISPERINDAG Provinsi Kalbar dan mengapresiasi niat baik dari kegiatan tersebut.  Beliau juga berharap agar kerjasama yang baik selama ini dapat berlanjut, ditingkatkan dan bersinergi  dalam hal pendataan IKM dan KUB, karena muara dari semuanya itu adalah kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah.

Kepala Bidang Perindustrian Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. memaparkan bahwa IKM dan Pelaku-Pelaku IKM di Kabupaten Kapuas Hulu masih sangat banyak yang belum terdata.  Enol bertekad dalam setiap kegiatan Bidang Perindustrian di lapangan akan selalu melakukan sosialisasi baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui unsur pemerintahan di kecamatan maupun desa. Para pelaku IKM yang belum terdata dapat mendaftarkan IKM nya di desa setempat, pungkasnya. Kemudian Mustitomo, S.T. selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat juga menambahkan bahwa pelaku-pelaku IKM dalam satu wilayah yang mempunyai jenis usaha yang sama disarankan untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB).  KUB-KUB yang sudah terbentuk ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas NAKERNTRANS.  Selanjutnya Ia juga menyampaikan bahwa KUB yang sudah ditetapkan dapat diajukan ke Kementerian Perindustrian RI melalui DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam rangka penyerapan Program Pusat terkait Revitalisasi Sentra, tutupnya.

DISPERINDAG PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN DISNAKERINTRANS KABUPATEN KAPUAS HULU MELAKUKAN SURVEI CALON LAHAN PERUNTUKAN SIKIM INDUSTRI PANGAN


Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (SIKIM) Industri Pangan direncanakan dibangun di Jalan Pesantren Putussibau Selatan.  Dalam rangka perencanaan SIKIM tersebut pada Hari Rabu, 20 November 2019 Dinas PERINDAG Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri dan DISNAKERINTRANS Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Perindustrian melakukan Survei ke calon areal SIKIM. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat Mustitomo, S.T. berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui DISNAKERINTRANS segera membuat proposal pembangunan SIKIM Industri Pangan kepada Kementerian Perindustrian RI di Jakarta,  karena Ia menyakini keberadaan SIKIM akan berdampak positif bagi kemajuan daerah di masa mendatang.

Menanggapi yang disampaikan Kepala Bidang Pembangunan dan Pembardayaan Industri DISPERINDAG Provinsi Kalimantan, Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Perindustrian pada DISNAKERINTRANS meminta dukungan DISPERINDAG Provinsi Kalimantan Barat berkaitan dengan perencanaan SIKIM tersebut.