TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Perindustrian, dan bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi melaksanakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi dinas;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.