SEKRETARIS DISNAKERINTRANS HADIRI RAKER TEKNIS SINERGITAS PROGRAM PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN TRANSMIGRASI SE WILAYAH KALIMANTAN TAHUN 2025

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn

Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Sinergitas Program Pelatihan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kawasan Transmigrasi Se Wilayah Kalimantan Tahun 2025 di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 20-22 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Dinas yang menangani ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten se Wilayah Kalimantan, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Aspiansyah, S.T.
pada Raker Teknis tersebut menghasilkan kesepakatan:
1. Transformasi Transmigrasi kedepan difokuskan kepada pertumbuhan Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT), termasuk peningkatan kualitas SDM Transmigrasi menjadi salah satu program prioritas.
2. Kebijakan program pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi diarahkan pada penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan ekonomi pada kawasan transmigrasi.
3. Intervensi pemerintah daerah mendukung pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan komoditas unggulan di kawasan transmigrasi menjadi produk yang memiliki nilai jual tinggi untuk memenuhi permintaan pasar yang lebih luas.
4. Penyusunan kebijakan regulasi terkait pelatihan yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber .Daya Manusia (PPSDM) Transmigrasi lebih diarahkan kepada Indeks Pengembangan SDM Transmigrasi.
5. Daiam rangka peningkatan kapasitas SDM di kawasan transmigrasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Dinas Prov./ Kab.) akan meningkatkan kegiatan koordinasi, integrasi, kolaborasi dan elaborasi melalui sinergitas antar instansi/ lembaga.
6. Kementerian Transmigrasi perlu membuat buku saku yang memuat tentang kebijakan program 5 tahun ke depan untuk mempermudah Dinas Prov./ Kab. da!am memberikan informasi terkait program transformasi transmigrasi.
7. Mengacu pada PP nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian, perlu disusunnya standar kompetensi Transmigran karena untuk pengembangan masyarakat transmigrasi harus melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi.
8. BPPMT Banjarmasin berdasarkan tugas dan fungsi berkewajiban memberikan paket-paket pelatihan dan pendampingan pada lokus prioritas kawasan transmigrasi yang berada diwilayah Kalimantan.
9. Masyarakat eks transmigrasi yang tidak masuk didaåam wifayah kawasan prioritas tetapi memifiki potensi produk unggulan juga perlu mendapatkan perhatian baik dari Sisi pembinaan, pelatihan maupun pendampingan Oleh pemerintah pusat dan daerah.
10. Langkah-langkah pelaksanaan tindak lanjut pasca pelatihan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan merumuskan program dan kegiatan antara BPPMT Banjarmasin dengan pemerintah kabupaten, tidak hanya mengarah pada capaian output dan outcome saja tetapi lebih kepada sejauh mana kebermanfaatan bagi masyarakat transmigrasi.
11. BPPMT Banjarmasin akan menerapkan prinsip program pelatihan masyarakat transmigrasi yang yang bersifat inklusif, tepat sasaran, dan berdampak.
12. BPPMT Banjarmasin berharap dari laporan hasil pelaksanaan riset Tim Ekspedisi Patriot di kawasan transmigrasi memuat jenis pelatihan dan pendampingan berdasarkan skala kebutuhan prioritas masyarakat.
13. Dalam rangka penyusunan rencana program pelatihan calon transmigran, Dinas Kabupaten akan memberikan surat tembusan terkait rencana penempatan calon transmigran ke BPPMT Banjarmasin.
14. Apabila terjadi perubahan jumlah target penempatan calon transmigran, Dinas Kabupaten akan menyampaikan surat tembusan pemberitahuan kepada BPPMT Banjarmasin untuk dapat melakukan penyesuaian target program dan anggaran.
15. Berdasarkan Permentrans Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk, Dinas Kabupaten menyampaikan permintaan pelatihan Calon Transmigran secara tertulis kepada BPPMT Banjarmasin paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum pelaksanaan jadwal perpindahan.

More to explorer

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi