Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (12/12/2024) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.

Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya. Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2025 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 942/NAKERTRANS/2024, Tanggal 18 Desember 2024

https://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300370868

Kepala Disnakerintrans Hadiri Upacara Penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-122 Tahun Anggaran 2024 di Desa Selaup

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Ibu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri Upacara Penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-122 Tahun Anggaran 2024 di Lapangan Sepak Bola Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (31/10/2024) .

Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-122 Tahun Anggaran 2024 tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Oktober 2024 dengan mengangkat tema “Dharma Bakti Tentara Nasional Indonesia Membangun Desa Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah,”

TMMD meningkatkan dan memupuk semangat kebersamaan dan kemanunggalan antara TNI dan rakyat, membantu dan dapat mendampingi, agar dapat aktif memberikan kontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di desa melalui kapasitasnya masing-masing. Sehingga selalu terjalin kebersamaan, mampu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat yang kemudian bermuara pada tumbuhnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kondisi sosial kemasyarakatan, kehidupan berbangsa dan bernegara.

Upacara Penutupan TMMD dihadiri oleh Panglima Daerah Militer XII Tanjung Pura, Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E., Polres Kapuas Hulu, Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Para Camat, Kepala-Kepala Desa di Kecamatan Bunut Hulu, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Bunut Hulu.

Kepala Disnakerintrans Hadiri Sosialisasi Perda Kapuas Hulu Tentang Penanaman Moda

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Ibu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal yang di selenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kaabupaten Kapuas Hulu, Selasa (29/10/2024) .

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Meeting Room Hotel Banana Putussibau dan dibuka oleh Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E. dan dihadiri oleh Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Lintas Sektoral dan Steakholder terkait.

Dalam sambutannya oleh Pjs. Bupati Kapuas Hulu Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, M.E. mengatakan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan dalam bidang urusan penanaman modal yang berkaiatan dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah.  Perizinan berusaha di daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pungkasnya.

Disnakerintrans Membuka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko THR akan dibuka hingga 9 April 2024.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mempersilakan pekerja yang mengalami permasalahan soal THR untuk melapor ke posko di kantor Disnakerintrans.

Selain itu, bisa menghubungi juga nomor 085159232881. “Selain membuka posko pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi,” kata Roslin, Senin (1/4/2024).

Roslin mengatakan, dinasnya akan berupaya memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, seperti tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M / 2 / HK.04 / III / 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

UMK Kapuas Hulu Tahun 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 1869 / NAKERTRANS / 2023 Tanggal 29 November 2023.

Besaran UMK Tahun ini sebesar RP. 2.746.009,44 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Rupiah Empat Puluh Empat Sen), mengalami keniakan dari UMK tahun 2023 lalu yaitu RP. 84.167,44 (Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Empat Sen).

Elisabet Roslin, S.H., M.Si. Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa UMK adalah upah bulan yang diterima oleh pekerja atau buruh, bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari.  Selain itu, bagi 6 hari bekerja dalam seminggu atau 8 jam sehari, dan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, harus digaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, dan upah minimum kabupaten tahun 2024, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, dan pihak perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

UMK-KAPUAS-HULU-TAHUN-2024

Kepala Disnakerintrans Dan Kantor Pertanahan ATR-BPN Kapuas Hulu Sosialisasikan Percepatan Penyelesaian SHM Bagi Warga Transmigrasi

Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.

Akan tetapi terdapat persoalan-persoalan yang terjadi di lokasi transmigrasi, diantaranya adalah terkait lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mengakibatkan tidak bisa diterbitkannya sertipikat bagi warga transmigrasi.

Oleh karena itu pada Jumat 27 Oktober 2023, bertempat di Balai Pertemuan UPT XVI Suka Maju Desa Suka Maju dan Balai Pertemuan UPT XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dilaksanakan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Sertipikat Hak Milik Di UPT XVI Suka Maju Desa Suka Maju Dan UPT XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si., Kepala Bidang Transmigrasi Beserta Staf, Perencana ahli Muda, Perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR-BPN Kapuas Hulu, Camat Mentebah, Kepala Desa Suka Maju, Kepala Desa Kepala Gurung, Ketua BPD Desa Suka Maju, Ketua BPD Desa Kepala Gurung, Para Kepala Dusun, dan Masyarakat Transmigrasi dari dua desa.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnakerintrans mengatakan bahwa Berbagai Upaya Telah Dilakukan Koordinasi Mulai Dari Tingkat Kabupaten, Provinsi Dan Pusat, Guna Mencari Solusi Terkait Persolan Ini.  Akhirnya Diterbitkannya SK Menteri Lingkunagn Hidup Dan Kehutanan Nomor SK. 1323 / MENLHK / SEKJEN / PLA.2 / 12 / 2022, Tentang Pelepasan Sebagian Kelompok Hutan Pada Kawasan Hutan Lindung. Yang Salah Satunya Berada Di Lokasi UPT. XVI Suka Maju Desa Suka Maju Dan UPT. XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, sebagian wilayah di lokasi UPT. XVI Suka Maju Desa Suka Maju dan UPT. XVII Kepala Gurung Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah, terdapat areal yang semulanya kawasan HPT dikonversikan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) sehingga bisa dimanfaatkan untuk diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi.  Imbuhnya.

Roslin juga menambahkan bahwa kita semua patut berbahagia karena dengan demikian harapan kita semua untuk mendapatkan sertipikat semakin dekat dan tinggal beberapa tahap lagi. Tutupnya.