Pelatihan Kewirausahaan Di UPT XIX Nanga Kalis

Pada tanggal 12 Oktober 2023 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Pelatihan Kewirausahaan dalam rangka Penguatan Kapasitas SDM di UPT XIX Nanga Kalis Kec. Kalis yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang peserta yaitu warga transmigran dan dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Prov. Kalbar Beserta Para Staf, Kepala Disnakerintrans beserta staf, Perwakilan Camat Kalis, Kepala Desa Nanga Kalis dan Narasumber.  Pelatihan tersebut bertujuan untuk  meningkatkan pengetahuan dalam rangka  meningkatkan ekonomi warga transmigran, mencukupi dan menciptakan peluang kerja.  Selain itu, kegiatan tersebut merupakan sebuah upaya mewujudkan dan melaksanakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu. Yaitu KAPUAS HULU HEBAT.

Pelatihan tersebut sekaligus solusi guna penguatan kapasitas SDM masyarakat Transmigrasi yang enerjik, terampil dan berdaya saing..

Kepala Disnakertrans Prov. Kalbar Drs. Hermanus, M.Si., menghimbau kepada bapak/ibu warga transmigrasi agar dapat lebih efektif memanfaatkan lahan pekarangan untuk usaha menopang perekonomian keluarga karena saya melihat banyak potensi yang dapat di kembangan baik di lahan pekarangan maupun lahan usaha transmigrasi di UPT XIX Nanga Kalis ini.

Selain itu Ia juga berharap kedepannya kawasan transmigrasi Nanga Kalis ini dapat meningkat Taraf Perekonomiannya melalui kegiatan wirausaha yang dilakukan, tetapi untuk mewujudkan program ini perlu kajian dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kapuas hulu  terutama pemberian  pelatihan dan penyuluhan  di kawasan transmigrasi ini.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakerintrans Kab. Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. menyambut baik dilaksanakannya Pelatihan Kewira Usahaan tersebut.  Roslin juga mengucapkan terima kasih kepada Disnakertrans Prov. Kalbar telah memberikan perhatian terhadap masyarakat Transmigrasi di UPT XIX Nanga Kalis, dan sekaligus berharap agar di masa yang akan dating kegiatan serupa dapat dilaksanakan di lokasi-lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Tutupnya.

Kepala Disnakerintrans Mendampingi Bupati serahkan Sertipikat TORA kepada Warga Di Lokasi Mandai SP I Desa Kedamin Darat

Senin, 21 Agustus 2023, Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mendampingi Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H. menyerahkan Sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 102 Warga SP I Desa Kedamin Darat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan yang dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Kepala Disnakerintrans, Kepala BPN-ATR Kapuas Hulu, Kabid. Transmigrasi beserta Staf, Camat dan unsur Forkopimcam Putussibau Selatan, Kepala Desa Kedamin Darat, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Warga Penerima Manfaat.

Dalam sambutannya Sis (sapaan akrab Bupati) menjelaskan bahwa Transmigrasi Mandai SP I berlokasi di Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu merupakan Program Transmigrasi Pola Usaha Hutan Rakyat (TRANS-PHR) yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 472 Tahun 1996, yang mana awal penempatan Tahun 1997 dan berasal dari masyarakat warga lokal setempat, sebanyak 120 Kepala Keluarga, masing-masing memperoleh lahan seluas 1 Ha/ KK, terdiri dari; LAHAN Perkarangan = 0,25 Ha,  Lahan Usaha I = 0,75 Ha dan telah memperoleh Sertifikat SHM.

Sehubungan dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: S. 539/MenLHK-PKTL/2015 Tanggal 24 Nopember 2015 yang ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Hal Penegasan Status Areal Permukiman Transmigrasi Di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Lokasi Transmigrasi Mandai SP I, Desa Kedamin Darat Lahan Seluas ±779 Ha telah ditetapkan sebagai lokasi yang masuk dalam penegasan status areal permukiman transmigrasi yang merupakan bagian dari Program Penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan dapat diperoses lebih lanjut untuk proses sertifikasi melalui Program Redistribusi Tanah yang dapat diterbitkan kembali sertifikat SHM untuk masyarakat warga lokal setempat Yang Difasilitasi Oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmgirasi Dan BPN-ATR Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2022. Tutur Bupati.

Bupati menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) dan BPN-ATR Kapuas Hulu yang telah membantu dan memfasilitasi proses penerbitan Sertifikat.

Rencana Aksi Perubahan, Disnakerintrans Kapuas Hulu Membuat Terobosan Pembinaan Warga Transmigrasi Melalui Mogewatra

Penyelenggaraan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan antar daerah dan wilayah dengan mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru atau mendukung percepatan pusat pertumbuhan wilayah yang telah ada atau yang sedang berkembang.

Program transmigrasi merupakan program pilihan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia bagi masyarakat di Indonesia. Program ini sudah dimulai sejak era Presiden Soeharto yang tersebar di seluruh penjuru tanah air khususnya di luar Pulau Jawa. Pada masa ini program teransmigrasi agak sedikit menurun dalam hal pembangunan Permukiman Transmigrasi Baru (PTB) yang disebabkan oleh sudah berkurangnya areal pencadangan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Namun demikian pemerintah baik pusat maupun daerah (khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tetap konsen terhadap pembangunan daerah kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan melalui unit-unit permukiman transmigrasi yang sudah di bangun.

Program transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan dapat sesuai dengan tujuan transmigrasi yang sebenarnya, diantaranya: untuk menyeimbangkan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, mempercepat lajunya pembangunan daerah, pemerataan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta meningkatkan taraf hidup para transmigran dan memperkuat ketahanan nasional. Tujuan program transmigrasi tersebut merupakan wujud nyata implementasi dari program pemerintah melalui pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS).

Permasalahan-permasalahan yang ada di daerah transmigrasi diantaranya: Permasalahan sosial (tingkat Pendidikan transmigrant rendah, lapangan kerja sulit, dan terbatasnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur warga transmigrasi) dan Permasalahan tanah transmigrasi.

Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. selaku Kepala Bidang Transmigrasi yang saat ini sedang mengikuti Diklat PKA di PPSDM Bandung melakukan beberapa terobosan inovasi dan telah mendapatakan persetujuan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, diantaranya:

  1. Membuat Percepatan sumberdaya manusia warga transmigrasi melalui model gerakan warga transmigrasi (Mogewatra) di kabupaten Kapuas Hulu yang terimplementasi melalui program peningkatan kapasitas sumberdaya manusia warga transmigrasi
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi ke beberapa stakeholder terkait permasalahan tanah transmigrasi diantaranya : KPH Selatan Kabupaten Kapuas Hulu, BPN Kapuas Hulu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, BPKH Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
  3. Pembinaan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu.

Berdasarkan Program Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang tertuang dalam Kegiatan Pengembangan Satuan Permukiman Pada Tahap Kemandirian Melalui Sub Kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Kemandirian Satuan Pemukiman, Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu terus berupaya untuk mencari formula yang efektif untuk malakukan pembinaan kepada warga masyarakat transmigrasi.

Kegiatan Pelatihan Ketransmigrasian Penguatan Sumberdaya Manusia Dalam Rangka Kemandirian Satuan Permukiman di Unit Permukiman Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan menambah kreatifitas warga masyarakat dalam meningkatkan sumber penghasilan bagi keluarga untuk kesejahteraan masyarakat transmigrasi.

Model Rancangan Aksi Perubahan

  1. Tahapan Rancangan Aksi Perubahan

Tahapan Rancangan Aksi Perubahan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Warga Transmigrasi Melalui Model Gerakan Warga Transmigrasi (Mogewatra) di Kabupaten Kapuas Hulu dalam pengembangan model (development model) pelatihan yang efektif dan efesien dilakukan dalam dua tahap, yaitu :

Model Gerakan Warga Transmigrasi (Mogewatra) terdiri dari 3 (tiga) tahap diantaranya :  

1.) Pra Pelatihan, 2.) implementasi Pelatihan, 3.) Pasca Pelatihan.

Percepatan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia warga transmigrasi melalui model gerakan warga transmigrasi (Mogewatra) dengan aksi perubahan dapat melakukan berbagai pelatihan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, diharapkan mampu membawa pada tingkat kemandirian warga transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu dengan melakukan Program Pelatihan Keterampilan Dasar Warga Transmigrasi, Program Pendampingan Wirausaha dan Program Pemberdayaan Wirausaha.

Rancangan Aksi Perubahan in bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia warga transmigrasi menjadi lebih baik sehingga mampu mencapai tahap kemandirian baik secara finansial maupun sumberdaya manusianya, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Jangka pendek (Juli – Desember 2023)

 Tersedianya SK Tim Efektif, sosialisasi, model gerakan warga transmigrasi (mogewatra), monitoring dan evaluasi mogewatra.

2. Jangka menengah (Januari – Desember 2023)

Terealisasi pedomam model gerakan warga transmigrasi (mogewatra)

3. Jangka panjang (Lebih dari 1 Tahun, Januari-Desember 2024/2025)

Terciptanya SDM warga transmigrasi yang berkualitas dengan tahap kemandirian.

Rancangan Aksi Periubahan (RAK) mempunyai manfaat:

a. Internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

  1. Sebagai acuan model pengembangan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bagi setiap bidang di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu;
  2. Meningkatkan kinerja setiap bidang dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat;
  3. Sebagai kontrol koordinasi dan konsultasi antar bidang pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu;

b. Eksternal Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

  1. Sebagai bahan alternatif acuan model pengembangan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia di setiap OPD;
  2. Sebagai kontrol koordinasi dan kerjasama antar OPD dalam pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu;
  3. Bentuk implementasi pelaksanaan amanat RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu terkait crosscuting eksternal antar OPD dalam mensukseskan Kapuas Hulu Hebat.

Berdasarkan hasil observasi, Rancangan Aksi Perubahan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Warga Transmigrasi melalui Gerakan Warga Transmigrasi (Mogewatra) di Kabupaten Kapuas Hulu sebaiknya dilakukan dengan 2 (dua) model pelatihan, yaitu Pelatihan Tenaga Kerja Non Formal Berbasis Kompetensi dan Pelatihan Tenaga Kerja Non Formal Berbasis

Kabid Transmigrasi Menghadiri Rapat TP3K

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyu Hidayat, S.T.  didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu selaku Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K)  memimpin Rapat lanjutan Tindak lanjut permasalahan antara Masyarakat Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir dengan PT. Riau Agro Plantation (RAP).  Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu tanggal 2 Maret 2023, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Derah, Seluruh Anggota Tim TP3K (pada Disnakerintrans diwakili oleh Kabid. Transmigrasi) dan Pihak Perusahaan PT. RAP.

Dalam arahannya Wabup. Kapuas Hulu Wahyu Hidayat, S.T.  mengharapkan agar dalam penyelesaian permasalahan antara masyarakat Desa Bukit Penai dengan PT. RAP dapat segera terselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Rapat tindak lanjut kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari pihak PT. RAP, dan rapat selanjutnya yang akan mendengarkan keterangan dari Masyarakat Desa Bukit Penai akan dilaksanakan minggu depan.

Persiapan Keikutsertaan Kalbar dalam INACRAFT 2023

Inacraft adalah pameran kerajinan terbesar yang menjadi wadah bagi para pengrajin di seluruh Indonesia.

Tujuan didirikannya Inacraft ini sangat mulia  yaitu untuk mensejahterakan para pengrajin dan pengusaha kerajinan Indonesia. Karena visi ini, The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) pertama kali dihelat pada April 1999 silam.

Kabar baiknya, Inacraft 2023 akan kembali hadir.  Oleh karena itu, tanggal 20 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Pemprov. Kalimantan Barat dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumberdaya Mineral Prov. Kalbar mengadakan rapat persiapan keikutsertaan dalam kegiatan Inacraft 2023 yang akan dilaksanakan di JCC dari tanggal 1 – 5 Maret 2023.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan OPD yang membidangi Perindustrian Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Kerajinan Nasional Daerah Prov. Kalbar dan melibatkan seluruh stekholder serta pengrajin.

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Rapat mengharapkan agar seluruh jajaran OPD yang membidangi Perindustrian dan Dekranasda dapat mempersiapkan keikutsertaan dengan sebaik-baiknya pada even yang merupakan ajang pameran untuk mempromosikan dan memperkenalkan produk kerajinan dari Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.

Kabid Transmigrasi Hadiri Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Hulu Gurung

Kepala Bidang Transmigrasi Hasnul Shabri, S.P., M.Si. mewakili Kepala Disnakerintrans hadiri kunjungan Kerja Wakil Bupati Kapuas Hulu  dalam Kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi tanah di Desa Mubung Kecamatan Hulu Gurung Jumat (17/2/2023).  Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Asisten I, Kadis Kesehatan, Kadis Pemuda dan Olahraga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja , Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik, Kadis Perhubungan, Camat Hulu Gurung, Kabid Transmigrasi, Kabid P3 Bappeda, Forkopimcam Kecamatan Hulu Gurung, Kabag Pertanahan dan Masyarakat Penerima Sertipikat.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu berharap agar Masyarakat bijak Menggunakan Sertifikat TanahDengan telah dibagikannya Sertifikat Tanah Pada 4 desa yang berada di Kecamatan Hulu Gurung Wakil Bupati Kapuas Hulu, Masyarakat Bisa Bijak Menggunakan Sertifikat Tanah Yang sudah dbagikan” ujarnya.  Dan dalam kesempatan yang sama, masyarakat Penerima Sertipikat Sangat bersyukur atas Pembagian Sertifikat tanah tersebut.

Penyerahan Sertipikat Redistribusi tanah untuk 4 desa di Kecamatan Hulu Gurung kepada masyarakat Desa Mubung 257 bidang, Desa Tunas Muda 275, desa, Lubuk Antuk 503 dan Desa Parang 239 bidang.

Informasi Program Penjaringan Siswa Berprestasi Di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT) Tahun 2022

7 (Tujuh) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta yang menerima Mahasiswa melalui PPSBKT Tahun 2022 antara lain adalah: Universitas Jenderal Soedirman, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Datokarama Palu, Universitas Nahdhatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Universitas Gadjah Mada, Universitas Khairun, dan Institut Agama Islam Negeri Ternate. Bagi Siswa-siswi anak transmigran yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan memerlukan informasi lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu.

Disnakerintrans Memperingati Hari Bhakti Transmigrasi Ke-70

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Transmigrasi ke-70 tahun 2020, Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan tasyakuran dan doa bersama di Kantor Disnakerintrans Jalan Adi Sucipto Nomor 2A Putussibau, senin (14/12/2020) yang dihadiri Kepala Disnakerintrans, seluruh PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Disnakerintrans.

Kepala Dinas Disnakerintrans Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si berharap momentum Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi ke-70 dapat menjadi titik awal baru untuk memperkukuh peran transmigrasi sebagai salah satu instrumen mewujudkan Pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 

Program transmigrasi di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini mempunyai berbagai kendala yaitu lahan transmigrasi yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi dan adanya moratorium gambut yang mengakibatkan masih tertundanya penerbitan sertifikat lahan sebagai hak pokok yang harus diterima para transmigran. Disnakerintrans Kabupaten Kapuas Hulu tetap berupaya agar hak masyarakat tersebut dapat diberikan, dengan cara berkoordinasi dan konsultasi dengan instansi-instansi terkait. 

Selanjutnya dilakukan pemotongan tumpeng oleh Iwan dan memberikannya kepada Kepala Bidang Tenaga Kerja Drs. Subandi selaku Plt. Kepala Bidang Transmigrasi.

Secara historis, permulaan penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1950. Transmigrasi pertama pada tahun 1950 saat itu memberangkatkan 25 Kepala Keluarga (KK) atau dengan total 98 jiwa. Lokasi awal saat itu yakni ke Lampung (23 KK) dan ke Lubuk Linggau (2 KK).

Istilah transmigrasi pertama kali dikemukakan oleh Bung Karno tahun 1927 dalam Harian Soeloeh Indonesia. Kemudian dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta, 3 Februari 1946, Wakil Presiden Bung Hatta menyebutkan pentingnya transmigrasi untuk mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa.

Saat ini, Transmigrasi di Indonesia, telah berhasil membangun 3.608 Satuan Permukiman di 619 kawasan transmigrasi yang diantaranya telah berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru berupa 1.183 desa definitif dan sebanyak 385 eks Satuan Permukiman transmigrasi telah berkembang menjadi ibukota kecamatan serta ada 2 kawasan transmigrasi yang telah menjadi ibukota provinsi dan 104 sebagai ibukota kabupaten. Kontribusi transmigrasi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia yaitu dengan mewujudkan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.

HARAPAN MASYARAKAT UPT XIX KELILING SEMULUNG TERHADAP LEGALITAS KRATOM

Kratom (Mitragyna speciosa)/Purik (bahasa Kapuas Hulu) secara tradisional digunakan sebagai tanaman obat di Kalimantan dan daratan Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Myanmar. Sebuah kajian ilmiah mengungkap, kratom sudah menjadi tanaman yang dikonsumsi masyarakat Thailand bagian selatan dan Malaysia bagian utara. Kratom dipercaya dapat membantu mengurangi rasa sakit, membuat rileks, mencegah kelelahan, dan membantu pecandu opium untuk berhenti.

Manfaatnya pun sudah terdengar ke seluruh dunia hingga sangat populer di Amerika Serikat. Namun status dan legalitas Daun Kratom ini sendiri belum jelas. Meski sudah digolongkan sebagai New Psychoactive Substance / NPS oleh BNN meskipun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tidak memasukkan Kratom ke dalam golongan narkotika.

Kratom mempunya khasiat mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, darah tinggi, dan lemah syahwat.  Kratom juga biasa digunakan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan semangat kerja.

Kepala Bidang Transmigrasi Windarta, S.Sos. mengatakan bahwa popularitas daun kratom sempat menyedot perhatian beberapa waktu lalu. Punya nilai ekonomi tinggi, daun yang juga familiar disebut daun purik ini lantas jadi primadona untuk kepentingan ekonomi, apalagi lebih dari lima tahun terakhir ini penghasilan utama masyarakat yaitu karet harganya turun drastis.  Keadaan ini sangat menyulitkan para Transmigran di UPT XIX Keliling Semulung Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu yang hampir 100 % membudidayakan kratom. Para transmigran sangat terpukul dengan keadaan dan legalitas kratom yang belum jelas, hal ini juga menimbulkan harga ditingkat petani sangat rendah dikeranakan para pengepul ketakutan akan legalitas kratom.

Senada dengan Kabid Transmigrasi, Kepala Desa Kirin Nangka Paternus yang membawahi UPT XIX Keliling Semulung juga menambahkan dan berharap agar Pemerintah segera mengambil sikap akan keadaan ini, kasihan warga kami di lokasi transmigrasi yang hampir 100% membudidayakan Kratom dan menjadikannya mata pencaharian utama katanya.  Windarta dan Paternus sependapat agar Pemerintah Daerah melalui Instansi terkait dapat membantu kalau toh nantinya dilarang agar mencarikan solusi tanaman budidaya yang cocok di Lokasi UPT XIX Keliling Semulung, sehingga kesejahteraan mereka meningkat seperti pada saat masa jayanya daun kratom.

DISNAKERINTRANS ADAKAN PEMBINAAN USAHA EKONOMI DAN MONITORING PENGEMBANGAN BUDIDAYA JAMUR TIRAM

Guna mendukung berhasilnya penyelenggaraan transmigrasi, Disnakerintrans mengadakan pembinaan ekonomi di kawasan transmigrasi di UPT XVIII Nanga Kalis Kecamatan Kalis Jumat (6/9/19). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi beserta Staf, Kepala UPT Nanga Kalis, Kepala Desa Nanga Kalis, Ketua-Ketua RT, Kelompok Tani, Tokoh Agama, Ibu-Ibu PKK dan Warga Transmigrasi. 

Kasi Pembinaan dan pengambangan Kawasan Transmigrasi Syahroni, S.E. menyampaikan bahwa pembinaan kepada transmigran merupakan kegiatan rutin dilakukan guna mempererat silaturahmi, menjaring masukan aspirasi, dan memberikan motivasi kepada transmigran sehingga mereka betah tinggal dan menetap di lokasi transmigrasi serta mengelola lahan yang telah diberikan untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya. 

Selain kegiatan tersebut, juga dilakukan monitoring terhadap pengembangan budidaya jamur tiram yang dilakukan oleh kelompok tani di UPT XVIII Nanga Kalis.

Syahroni menambahkan dari kegiatan ini Disnakerintrans mendapat masukan dan keluhan tentang infrastruktur jalan yang memprihatinkan dan masyarakat berharap agar jalan segera ditingkatkan sehingga arus distribusi hasil pertanian, transportasi umum dan kebutuhan pokok menjadi lancar.

Pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pembangunan kawasan perdesaan terutama di daerah tertinggal dan perbatasan, daerah strategis cepat tumbuh, pulau-pulau terluar, kepulauan, dan pesisir serta pengembangan keterkaitan desa dan kota di kawasan yang dipersiapkan sebagai Kawasan Perkotaan Baru (KPB).

Penyelenggaraan  transmigrasi  bertujuan  untuk  meningkatkan kesejahteraan transmigran  dan  masyarakat  sekitarnya,  peningkatan  dan  pemerataan  pembangunan daerah,  serta  memperkukuh persatuan dan  kesatuan  bangsa. Hal ini sebagaimanan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian