Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan.

Untuk itu dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMK Tahun 2024 di Disnakerintrans (12/12/2024) Rapat tersebut dihadiri oleh Jajaran Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu diantaranya adalah Unsur Pemerintah (Ketua Dewan Pengupahan, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-Anggota dari Instansi terkait), KADIN Kabupaten Kapuas Hulu (Anggota) dan Unsur Serikat Buruh/Pekerja (Anggota) serta Perwikilan dari Perusahaan.

Menurut Kepala Disnakerintrans Elisabet Roslin, S.H., M.Si. bahwa Rapat Dewan Pengupahan ini menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.  Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya, tutupnya. Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2025 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 942/NAKERTRANS/2024, Tanggal 18 Desember 2024

https://ppid.kapuashulukab.go.id/front/dokumen/detail/300370868

Disnakerintrans Membuka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko THR akan dibuka hingga 9 April 2024.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Kapuas Hulu Elisabet Roslin, S.H., M.Si. mempersilakan pekerja yang mengalami permasalahan soal THR untuk melapor ke posko di kantor Disnakerintrans.

Selain itu, bisa menghubungi juga nomor 085159232881. “Selain membuka posko pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi,” kata Roslin, Senin (1/4/2024).

Roslin mengatakan, dinasnya akan berupaya memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, seperti tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M / 2 / HK.04 / III / 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

UMK Kapuas Hulu Tahun 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 1869 / NAKERTRANS / 2023 Tanggal 29 November 2023.

Besaran UMK Tahun ini sebesar RP. 2.746.009,44 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Rupiah Empat Puluh Empat Sen), mengalami keniakan dari UMK tahun 2023 lalu yaitu RP. 84.167,44 (Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Empat Sen).

Elisabet Roslin, S.H., M.Si. Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa UMK adalah upah bulan yang diterima oleh pekerja atau buruh, bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari.  Selain itu, bagi 6 hari bekerja dalam seminggu atau 8 jam sehari, dan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, harus digaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, dan upah minimum kabupaten tahun 2024, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, dan pihak perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

UMK-KAPUAS-HULU-TAHUN-2024