Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan kegiatan Pemusnahan Arsip. Penting untuk diketahui bahwa pemusnahan arsip harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya persetujuan dari pihak terkait dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kegiatan pemusnahan arsip ini dilakukan di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (6/8/2025).
Kegiatan Pemusnahan arsip ini dipimpin langsung oleh Kepala Disnakerintrans dan dihadiri oleh sekretaris Disnakerperintrans, Arsiparis pada disnakerperintrans, dan disaksikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perwakilan Inpektorat, dan Bagian Hukum.
Kepala Disnakerintrans, Elisabet Roslin, S.H., M.Si., mengatakan bahwa arsip yang dimusnahkan pada Disnakerintrans saat ini berjumlah 300 arsip dengan cara dibakar. Roslin memaparkan bahwa pemusnahan arsip adalah salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Selain itu Pemusnahan Arsip merupakan kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk arsip, baik secara fisik maupun informasinya, sehingga tidak dapat dikenali lagi.
Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan tidak ada peraturan yang melarang pemusnahannya, tutupnya.