Disnakerintrans Adakan Sosialisasi NIB Sektor Industri Dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Di Kecamatan Jongkong.

Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Huliu melalui Bidang Perindustrian mengadakan Sosialisasi pentingnya membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Sektor Industri Dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Di Kecamatan Jongkong yanag dilaksanakan di Aula Kantor Camat Jongkong , Kamis (23/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Elisabet Roslin, S.H., M.Si), Kepala Bidang Perindustrian beserta staf, Camat Jongkong (Yeddy Surahman, S.S.T.P., M.Ec.Dev.), Sekretaris Camat (Mahmudin), dan 34 orang Masyarakat Jongkong sebagai peserta yang juga merupakan pelaku IKM.

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi NIB tersebut Disnakerintrans memfasilitasi dan membantu pembuatan NIB dengan sasaran para Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Perangkat Desa dan PKK terutama Pokja 2.

Elisabet Roslin dalam sambutannya menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku IKM, karena NIB merupakan Identitas Resmi Pelaku Usaha Yang Digunakan Untuk Berbagai Keperluan Administrasi Dan Perizinan; Menggantikan Beberapa Izin Usaha Sebelumnya, Seperti Tdp, Api, Dan Akses Kepabeanan; dengan NIB Pelaku Usaha Dapat Lebih Mudah Mengurus Izin Usaha Dan Izin Komersial/Operasional Lainnya; NIB Juga Berperan Sebagai Akses Kepabeanan, Memudahkan Pelaku Usaha Yang Bergerak Di Bidang Ekspor-Impor; dan NIB sebagai Identitas Tunggal Bagi Pelaku Usaha, Baik Untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Umkm), Maupun Perusahaan Besar.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menjalankan amanat Pasal 64 Ayat 1 Dan 2 Serta Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional, Dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan kewenangan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Yaitu Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi Kepada Pelaku Industri Di Kabupaten Kapuas Hulu, Terutama Untuk Mewujudkan Visi Misi Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Yaitu Membangun Kapuas Hulu Yang SEMAKIN HEBAT (Harmonis, Enerjik, Berdaya Saing, Amanah Dan Terampil). Tutup Roslin.

Disnakertrans Prov. Kalbar Bekerjasama Dengan Disnakerintrans Kapuas Hulu Adakan Penyuluhan Transmigrasi

Disnakertrans Prov. Kalbar bekerjasama dengan Disnakerintrans Kapuas Hulu mengadakan Kegiatan Penyuluhan Transmigrasi Dengan Tema “Optimalisasi Pemanfaatan Mesin Pembuatan Kompos Dan Mesin Pembuat Tahu/Tempe Dalam Upaya Meningkatkan Produktivitas Dan Ketahanan Pangan Di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) XVIII Kalis Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu”. Kegiatan penyuluhan itu dilaksanakan di Balai Pertemuan Trans Kalis dengan Anggaran Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025, Kamis (23/10/2025) .

Dalam sambutannya Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat karena sudah memilih UPT XVIII Kalis sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut roslin memaparkan bahwa tujuan dari kegiatan penyuluhan itu untuk: meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengolah dan mengkonsumsi pangan; mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal; meningkatkan kemampuan mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan; meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam sektor pangan; meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ketahanan pangan; mencegah masalah gizi, khususnya stunting; dan mengoptimalkan pemanfaatan mesin pembuat kompos dan mesin pembuat tahu/tempe.

Penyuluhan yang dilakukan mempertimbangkan adanya potensi-potensi di Lokasi transmigrasi tersebut diantaranya: Potensi Lahan Gambut, Dimana Pemanfaatannya Belum Maksimal; Potensi Sumber Daya Manusia Di Lokasi Transmigrasi Cukup Banyak Untuk Melakukan Kegiatan Produktif.

Hadir dalam acara tersebut Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Berserta Staf, Perwakilan Dinas Pertanian Dan Pangan Kab. Kapuas Hulu; Perwakilan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kab. Kapuas Hulu. Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan Kab. Kapuas Hulu, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Kapuas Hulu, Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Kapuas Hulu, Dosen Program Studi Di Luar Domisili Politekni Negeri (PDD) Kabupaten Kapuas Hulu, Dosen Program Studi D3 Tehnologi Pengolahan Hasil Perkebunan, Camat Kalis, Kepala Bidang Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Beserta Staf, Kepala Desa Nanga Kalis. Ketua Pkk Kecamatan Kalis, Ketua Pkk Desa Nanga Kalis, Ketua FTBM Kab. Kapuas Hulu Sekaligus Pembina TBM Ngundi Kaweruh Trans Kalis, Warga Transmigrasi UPT XVIII Kalis.

Kepala Disnakerintrans Jadi Narasumber Rapat Tim pora Kapuas Hulu

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kapuas Hulu diselenggarakan di Hotel Banana, Kota Putussibau. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Sukardi, S.M., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah, khususnya terkait keberadaan orang asing, Jumat (24/10/2025).

Rapat ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu perwakilan dari Kantor Imigrasi dan Ibu Elisabet Roslin, S.H., M.Si., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam paparannya, Roslin menjelaskan secara spesifik mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). RPTKA merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing, sedangkan DKPTKA adalah dana kompensasi yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah atas penggunaan tenaga kerja asing. Dana ini masuk sebagai bagian dari penerimaan daerah dalam bentuk retribusi, dan menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan serta pengendalian tenaga kerja asing di daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur instansi yang tergabung dalam Timpora, antara lain perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas Hulu, dan Komandan Kodim 1206 Kabupaten Kapuas Hulu. Hadir pula Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Badau, Komandan Satgas Pamtas Yonkav 3/AC, Koordinator Wilayah Badan Intelijen Negara (BIN), serta Komandan Satgas Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain itu, turut berpartisipasi Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Komandan Batalyon Infanteri 644/Walet Sakti, Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas Hulu (Kesbangpol KH), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Pangsuma, serta Kepala Kepolisian Sektor Putussibau Selatan dan Utara. Camat Putussibau Selatan dan Utara juga turut hadir bersama sejumlah jurnalis media lokal yang meliput jalannya kegiatan.

Rapat Timpora ini menegaskan pentingnya koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan keterlibatan aktif berbagai instansi, pengawasan dapat dilakukan secara terpadu, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui mekanisme retribusi atas penggunaan tenaga kerja asing.