UMK Kapuas Hulu Tahun 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kapuas Hulu Tahun 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 1869 / NAKERTRANS / 2023 Tanggal 29 November 2023.

Besaran UMK Tahun ini sebesar RP. 2.746.009,44 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Rupiah Empat Puluh Empat Sen), mengalami keniakan dari UMK tahun 2023 lalu yaitu RP. 84.167,44 (Delapan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Empat Sen).

Elisabet Roslin, S.H., M.Si. Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa UMK adalah upah bulan yang diterima oleh pekerja atau buruh, bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari.  Selain itu, bagi 6 hari bekerja dalam seminggu atau 8 jam sehari, dan bekerja selama 5 hari dalam seminggu, harus digaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, dan upah minimum kabupaten tahun 2024, akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, dan pihak perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

UMK-KAPUAS-HULU-TAHUN-2024