BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perlindungan tenaga kerja bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja, karena dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan. Oleh karena itu, pada hari Rabu 23 Agustus 2023 di Café Kopi Dari Hati diadakan Kegiatan Sensus Kepatuhan Tertib Administrasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai pembinaan dalam rangka tertib administrasi terkait Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan sasaran Perusahaan-Perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Bersama Para Staf, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi beserta Jafung Mediator Hubungan Industrial, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau dan Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara penting ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, sekaligus dalam pembukaannya menegaskan agar Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu meningkatkan kepatuhan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dalam perlindungan terhadap tenaga kerja.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nanda Shidiq Saputro mengatakan bahwa sosialisasi sensus kepatuhan tertib administrasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan hari ini bukan berarti banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang tidak patuh administrasi. “Justru kita mengharapkan kedepan sensus kepatuhan ini untuk pemberi kerja agar dapat mengupdate elemen data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga informasi atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu kepada PBPU lebih cepat dan akurat, ” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Elisabet Roslin, S.H., M.Si. selaku Kepala Disnakerintrans menjelaskan tentang tahapan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada perusahaan di Kapuas Hulu agar dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban memasukkan pekerja atau karyawannya dalam Program yang sangat bermanfaat tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
“Kita minta perusahaan itu patuh sesuai peraturan dan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang BPJS Ketenagakerjaan. Karena dalam hal ini menyangkut bagaimana perlindungan terhadap hak-hak karyawan dan merupakan pengalihan tanggungjawab apabila terjadi dalam kecelakaan kerja, yang tadinya menjadi tanggungjawab perusahaan, dengan memasukkan karyawan kita dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya perusahaan juga terlindungi dalam masalah keuangan,” terangnya.
Roslin belum bisa memastikan apakah banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya harus melihat terlebih dahulu dari klasifikasi perusahaan tersebut.
“Perusahaan itukan ada yang berskala kecil, menengah dan besar. Namun saya yakin untuk perusahaan besar tentunya sudah memasukkan karyawannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena perusahaan besar ini pastinya sudah diawasi dari Provinsi,” tutupnya.