DISNAKERINTRANS MENANDATANGANI MoU DENGAN SLBN 25 KEDAMIN HILIR

Keterampilan vokasional penting diajarkan pada anak-anak berkebutuhan khusus merupakan suatu pemenuhan hak setara dengan ana-anak biasa pada umumnya.  Hal tersebut juga dapat mengatasi pada anak berkebutuhan khusus pada kekhususan tertentu semisal tunagrahita sedang yang sulit bahkan tidak memungkinkan untuk diarahkan pada bidang akademik.  Harapannya dengan mengajarkan keterampilan vokasional, nantinya anak berkebutuhan khusus dapat menghasilkan produk yang pada suatu saat dapat menjadi sumber penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup seseorang dalam hal ini anak berkebutuhan khusus.

Guna mendukung hal tersebut, maka SLBN 25 Kedamin Hilir mengadakan kerjasama dengan Dinas pendidikan dan Kebudayaan dan DISNAKERINTRANS. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk Penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5/8/19 di SLBN 25 Kedamin Hilir. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SLBN 25 Kedamin Hilir beserta para Pengajar, Kapala Bidang Perindustrian DISNAKERINTRANS, Kepala Seksi Pelatihan Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja, dan Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kapala Bidang Perindustrian DISNAKERINTRANS Hasnul Shabri, S.P., M.Sc. mengatakan bahwa pemberian pendidikan dan keterampilan vokasional sangat penting sebagai bekal untuk anak berkebutuhan khusus. Enol juga menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut. DISNAKERINTRANS sendiri siap membantu memberikan keterampilan baik berkaitan dengan Industri Pangan (meliputi pengolahan pangan, packaging dan lain-lain) dan Industri Sandang, logam, Aneka dan Kerajinan (meliputi keterampilan tangan, anyaman dan lain-lain) serta memfasilitasi dalam hal pelatihan tenaga kerja.

DISNAKERINTRANS ADAKAN PEMBINAAN USAHA EKONOMI DAN MONITORING PENGEMBANGAN BUDIDAYA JAMUR TIRAM

Guna mendukung berhasilnya penyelenggaraan transmigrasi, Disnakerintrans mengadakan pembinaan ekonomi di kawasan transmigrasi di UPT XVIII Nanga Kalis Kecamatan Kalis Jumat (6/9/19). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi beserta Staf, Kepala UPT Nanga Kalis, Kepala Desa Nanga Kalis, Ketua-Ketua RT, Kelompok Tani, Tokoh Agama, Ibu-Ibu PKK dan Warga Transmigrasi. 

Kasi Pembinaan dan pengambangan Kawasan Transmigrasi Syahroni, S.E. menyampaikan bahwa pembinaan kepada transmigran merupakan kegiatan rutin dilakukan guna mempererat silaturahmi, menjaring masukan aspirasi, dan memberikan motivasi kepada transmigran sehingga mereka betah tinggal dan menetap di lokasi transmigrasi serta mengelola lahan yang telah diberikan untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya. 

Selain kegiatan tersebut, juga dilakukan monitoring terhadap pengembangan budidaya jamur tiram yang dilakukan oleh kelompok tani di UPT XVIII Nanga Kalis.

Syahroni menambahkan dari kegiatan ini Disnakerintrans mendapat masukan dan keluhan tentang infrastruktur jalan yang memprihatinkan dan masyarakat berharap agar jalan segera ditingkatkan sehingga arus distribusi hasil pertanian, transportasi umum dan kebutuhan pokok menjadi lancar.

Pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pembangunan kawasan perdesaan terutama di daerah tertinggal dan perbatasan, daerah strategis cepat tumbuh, pulau-pulau terluar, kepulauan, dan pesisir serta pengembangan keterkaitan desa dan kota di kawasan yang dipersiapkan sebagai Kawasan Perkotaan Baru (KPB).

Penyelenggaraan  transmigrasi  bertujuan  untuk  meningkatkan kesejahteraan transmigran  dan  masyarakat  sekitarnya,  peningkatan  dan  pemerataan  pembangunan daerah,  serta  memperkukuh persatuan dan  kesatuan  bangsa. Hal ini sebagaimanan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian

BUPATI KAPUAS HULU MENYERAHKAN SERTIFIKAT UNTUK RAKYAT PTSL TRANSMIGRASI

Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla terus melaksanakan komitmen sebagai salah satu agenda Nawa Cita yaitu reforma agraria. Oleh karena itu Presiden memerintahkan kepada menteri terkait agar merealisasikan pendataan 4 juta hektar lebih tanah negara untuk diberikan kepada rakyat, termasuk program sertifikasi tanah bagi masyarakat yang tidak mampu. 

Berkaitan dengan program pemerintah tersebut, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir SH menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat  PTSL Transmigrasi di gedung Olahraga Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung, Senin (16/9).

Sejumlah 1761 sertifikat meliputi 1710 sertifikat lahan masyarakat dan 51 sertifikat Fasilitas Umum (FU) dengan rincian yaitu Transmigrasi UPT Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung  474 sertifikat (450 sertifikat lahan masyarakat dan 24 sertifikat FU), UPT Boyan Tanjung Desa Mujan 609 Sertifikat (600 sertifikat lahan masyarakat dan 9 sertifikat FU) dan UPT Nanga Kalis Kecamatan Kalis 678 Sertifikat (660 sertifikat lahan masyarakat dan 18 sertifikat FU).

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Kepala BPN Kapuas Hulu, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya, Kepala Bidang Transmigrasi beserta Staf, Unsur Muspika Kecamatan Boyan Tanjung, Camat Kalis, Para Kepala Desa, Perbankan, Transmigran UPT Nanga Ret, UPT Boyan Tanjung Desa Mujan dan Perwakilan Transmigran UPT Nanga Kalis dan Instansi-Instansi terkait lainnya.

Dalam acara Penyerahan Sertifikat tersebut, Bupati Kapuas Hulu A.M. Nasir, S.H. mengatakan bahwa penyerahan sertifikat diberikan agar Para Transmigran mendapatkan kepastian hukum atas hak milik tanah serta memberikan ketenangan dalam meningkatkan usaha ekonominya.  Nasir juga berharap agar Para Transmigran dapat memanfaatkan dan mengelola dengan sebaik-baiknya sertifikat dan lahan yang telah diberikan.

Ketika ditemui di kantornya (17/9/2019), Plt. Kepala Disnakerintrans Drs. Abdul Karim, M.Si. mengutarakan bahwa sertifikat atas lahan merupakan hak yang harus diterima transmigran serta menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut, karena paling tidak satu demi satu permasalahan tentang sertifikat lahan transmigran bisa terselesaikan.

Pada saat ditemui kontributor Disnakerintrans salah satu warga transmigran UPT Nanga Ret mengucapkan terima kasih kepada Bupati, BPN, Disnakerintrans dan Instansi terkait lainnya yang telah memperjuangkan terkait penerbitan sertifikat lahan transmigran walaupun dalam penantian panjang sampai dengan 16 tahun.